KEBIJAKAN PAJAK

Booster Pariwisata, KEK Lido Diguyur Insentif Pajak oleh Pemprov Jabar

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:00 WIB
Booster Pariwisata, KEK Lido Diguyur Insentif Pajak oleh Pemprov Jabar

Groundbreaking KEK Lido pada September 2021 lalu.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan insentif pajak untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak baik pengurangan maupun pembebasan pajak memiliki potensi menumbuhkan kembali industri pariwisata di Jawa Barat.

"[Insentif] pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya bisa 50%, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan jalannya proyek," ujar Dedi, dikutip Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Tak hanya insentif pajak, Dedi mengatakan insentif atas retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) juga bisa diberikan hingga 50%.

"Keringanan pajaknya bisa mencapai 50% dan angkanya bisa turun seiring waktu," ujar Dedi.

Untuk diketahui, sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 69/2021. KEK Lido difokuskan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Di atas lahan KEK Lido seluas 1.040 hektar tersebut rencananya akan dibangunn beberapa sarana dan prasarana seperti theme park, studio film, lapangan golf, dan lain-lain.

Nilai investasi di KEK Lido untuk 20 tahun ke depan diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun dan bakal menyerap 29.545 tenaga kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?