KEBIJAKAN PAJAK

Booster Pariwisata, KEK Lido Diguyur Insentif Pajak oleh Pemprov Jabar

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:00 WIB
Booster Pariwisata, KEK Lido Diguyur Insentif Pajak oleh Pemprov Jabar

Groundbreaking KEK Lido pada September 2021 lalu.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan insentif pajak untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak baik pengurangan maupun pembebasan pajak memiliki potensi menumbuhkan kembali industri pariwisata di Jawa Barat.

"[Insentif] pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya bisa 50%, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan jalannya proyek," ujar Dedi, dikutip Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Tak hanya insentif pajak, Dedi mengatakan insentif atas retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) juga bisa diberikan hingga 50%.

"Keringanan pajaknya bisa mencapai 50% dan angkanya bisa turun seiring waktu," ujar Dedi.

Untuk diketahui, sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 69/2021. KEK Lido difokuskan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Di atas lahan KEK Lido seluas 1.040 hektar tersebut rencananya akan dibangunn beberapa sarana dan prasarana seperti theme park, studio film, lapangan golf, dan lain-lain.

Nilai investasi di KEK Lido untuk 20 tahun ke depan diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun dan bakal menyerap 29.545 tenaga kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN