Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengusaha yang memperoleh keuntungan dari booming harga komoditas harus membayar pajak lebih besar.
Sri Mulyani mengatakan konstitusi telah mengatur pengenaan pajak secara adil. Dalam hal ini, wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi besar juga harus memberikan kontribusi lebih tinggi kepada negara.
"Yang sering dikatakan bahwa mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, apalagi yang sedang menikmati boom komoditas, mereka harus membayar kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi," katanya, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga berbagai komoditas global telah mendatangkan keuntungan bagi Indonesia. Hal itu terjadi karena kebanyakan barang yang diekspor merupakan produk dari alam.
Dalam kondisi ini, pengusaha seperti yang bergerak di sektor pertambangan akan memperoleh keuntungan lebih banyak sehingga setoran pajaknya juga meningkat.
Data penerimaan pajak hingga Juni 2022 terus mencatatkan kinerja positif. Apabila dibedah berdasarkan sektor, setoran pajak dari pertambangan mengalami bahkan mengalami pertumbuhan hingga 286,8%.
Situasi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika setoran pajak dari pertambangan masih terkontraksi 8,2%.
Sri Mulyani menjelaskan saat ini pemerintah juga tengah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu strateginya yakni melalui pembangunan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.
Selain itu, ada Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Migas serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) yang akan membuat data dari sektor pertambangan di setiap kementerian/lembaga lebih konsisten. Dengan kedua sistem ini, data pertambangan akan terintegrasi sehingga pemungutan pemungutan pajak, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih optimal.
Meski demikian, dia menegaskan pajak tetap menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, kelompok masyarakat miskin tidak akan dikenakan pajak, tetapi justru memperoleh bantuan sosial.
"Mereka yang tidak mampu bayar pajak, yang miskin, yang tidak mendapatkan income, justru akan diberikan dukungan," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.