KEBIJAKAN PAJAK

Booming Komoditas, Pengusaha yang Untung Besar Pajaknya Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Booming Komoditas, Pengusaha yang Untung Besar Pajaknya Lebih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengusaha yang memperoleh keuntungan dari booming harga komoditas harus membayar pajak lebih besar.

Sri Mulyani mengatakan konstitusi telah mengatur pengenaan pajak secara adil. Dalam hal ini, wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi besar juga harus memberikan kontribusi lebih tinggi kepada negara.

"Yang sering dikatakan bahwa mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, apalagi yang sedang menikmati boom komoditas, mereka harus membayar kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi," katanya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga berbagai komoditas global telah mendatangkan keuntungan bagi Indonesia. Hal itu terjadi karena kebanyakan barang yang diekspor merupakan produk dari alam.

Dalam kondisi ini, pengusaha seperti yang bergerak di sektor pertambangan akan memperoleh keuntungan lebih banyak sehingga setoran pajaknya juga meningkat.

Data penerimaan pajak hingga Juni 2022 terus mencatatkan kinerja positif. Apabila dibedah berdasarkan sektor, setoran pajak dari pertambangan mengalami bahkan mengalami pertumbuhan hingga 286,8%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Situasi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika setoran pajak dari pertambangan masih terkontraksi 8,2%.

Sri Mulyani menjelaskan saat ini pemerintah juga tengah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu strateginya yakni melalui pembangunan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

Selain itu, ada Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Migas serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) yang akan membuat data dari sektor pertambangan di setiap kementerian/lembaga lebih konsisten. Dengan kedua sistem ini, data pertambangan akan terintegrasi sehingga pemungutan pemungutan pajak, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih optimal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meski demikian, dia menegaskan pajak tetap menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, kelompok masyarakat miskin tidak akan dikenakan pajak, tetapi justru memperoleh bantuan sosial.

"Mereka yang tidak mampu bayar pajak, yang miskin, yang tidak mendapatkan income, justru akan diberikan dukungan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak