KEPATUHAN PAJAK

Bonus Demografi Bisa Berdampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 13:30 WIB
Bonus Demografi Bisa Berdampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak

Kepala Seksi Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Risiko Ditjen Pajak (DJP) Arifin Rosid dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

JEMBER, DDTCNews - Ditjen Pajak mencatat sekitar 37% dari total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Indonesia merupakan generasi milenial. Dengan kata lain, 4 dari 10 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar merupakan wajib pajak milenial.

Kepala Seksi Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Risiko Ditjen Pajak (DJP) Arifin Rosid mengatakan dominannya wajib pajak produktif merupakan keuntungan bagi Indonesia. Sebab, di negara maju, seperti Jepang, Australia, atau Inggris, mengalami penuaan populasi.

"Mereka tidak bisa lagi mengandalkan PPh, karena usia-usia sudah tua umumnya tidak bekerja lagi sehingga sistem pajaknya harus disesuaikan. Di negara yang aging population, mereka hanya bisa mengandalkan PPN," katanya, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Arifin menilai Indonesia menikmati periode bonus demografi terhitung sejak 2020 hingga 2040 seiring dengan dominasi penduduk usia produktif, khususnya milenial.

Dalam konteks kewajiban perpajakan, sambungnya, kontribusi masyarakat berusia produktif terhadap penerimaan pajak sesungguhnya dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan jumlah populasi dan kepatuhan pajak.

Untuk itu, lanjutnya, DJP melakukan berbagai upaya guna mengembangkan layanan pajak berbasis digital sebagai salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama milenial.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

"Saat ini DJP sedang membangun sebuah sistem melalui program PSIAP. Nanti arahnya wajib pajak lebih mudah, murah, dan sederhana ketika mau memenuhi kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Dari sisi pengawasan, Arifin menyebutkan DJP akan melakukan pengawasan berbasis sektoral khususnya terhadap sektor yang sedang mengalami pertumbuhan, khususnya ekonomi digital.

Dia menuturkan banyak milenial yang melakukan kegiatan usaha melalui sistem elektronik. Ke depan, lanjutnya, aktivitas perdagangan online atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus menjadi perhatian bagi otoritas pajak.

DJP akan terus mendorong wajib pajak—yang memiliki kemampuan membayar pajak—untuk dapat memiliki NPWP. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha