BELANDA

Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Dipotong Pajak 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Dipotong Pajak 50%

Ilustrasi. Anouk Vetter dari Belanda merayakan perolehan medali perak bersama Emma Oosterwegel dari Belanda yang meraih medali perunggu pada Olimpiade Tokyo 2020 pada nomor 800m Heptathlon 800m Atletik Putri di Olympic Stadium, Tokyo, Jepang, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble/AWW/sa.

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda tidak memberikan fasilitas pajak khusus bagi atlet yang meraih medali pada Olimpiade Tokyo 2020.

Laporan media Belanda AD Netherland menyebutkan bonus peraih medali Olimpiade Tokyo tetap dikenakan pajak. Pungutan pajak atas bonus tersebut mencapai 50% dari bonus yang diraih atlet.

"Atlet masih harus membayar setengah dari bonus medali yang diperoleh kepada otoritas pajak," tulis AD Netherland dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tahun ini, tim atlet Belanda berhasil meraih 36 medali terdiri atas 10 emas, 12 perak, dan 14 perunggu. Capaian tersebut menjadi prestasi terbaik Belanda sepanjang keikutsertaan dalam perhelatan Olimpiade.

Dengan prestasi tersebut, Pemerintah Belanda setidaknya harus menyiapkan bonus atlet peraih Olimpiade sampai dengan €1 juta. Namun demikian, setengah dari bonus tersebut akan kembali ke kas negara dalam bentuk pajak atas bonus.

Bonus yang diberikan pemerintah kepada peraih medali emas senilai €30.000. Peraih medali perak diberikan sejumlah €22.500 dan peraih perunggu mendapatkan bonus senilai €15.000.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Atlet Belanda memang tidak mendapatkan perlakuan pajak istimewa atas prestasi yang diraih dalam Olimpiade Tokyo 2020. Namun, beberapa atlet tetap mendapatkan tambahan bonus lantaran medali yang didapatkan lebih dari satu.

Salah satunya adalah pelari Sifan Hassan. Pelari perempuan itu mendapatkan 3 medali yaitu emas, perak, dan perunggu. Ketentuan bonus atlet untuk medali kedua dan seterusnya akan menurun sehingga Hassan akan mendapatkan €30.000 untuk emas pertamanya. Kemudian €15.000 untuk perak dan €5.000 untuk perunggu.

Skema serupa berlaku untuk medali yang diraih oleh tim beregu. Tim Hoki perempuan Belanda berhasil mendapatkan emas sehingga 16 orang anggota tim tidak mendapatkan bonus penuh sebesar €30.000. Bonus yang diberikan kepada setiap anggota tim sebesar €11.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan