BELANDA

Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Dipotong Pajak 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Bonus Atlet Peraih Medali Olimpiade Dipotong Pajak 50%

Ilustrasi. Anouk Vetter dari Belanda merayakan perolehan medali perak bersama Emma Oosterwegel dari Belanda yang meraih medali perunggu pada Olimpiade Tokyo 2020 pada nomor 800m Heptathlon 800m Atletik Putri di Olympic Stadium, Tokyo, Jepang, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble/AWW/sa.

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda tidak memberikan fasilitas pajak khusus bagi atlet yang meraih medali pada Olimpiade Tokyo 2020.

Laporan media Belanda AD Netherland menyebutkan bonus peraih medali Olimpiade Tokyo tetap dikenakan pajak. Pungutan pajak atas bonus tersebut mencapai 50% dari bonus yang diraih atlet.

"Atlet masih harus membayar setengah dari bonus medali yang diperoleh kepada otoritas pajak," tulis AD Netherland dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tahun ini, tim atlet Belanda berhasil meraih 36 medali terdiri atas 10 emas, 12 perak, dan 14 perunggu. Capaian tersebut menjadi prestasi terbaik Belanda sepanjang keikutsertaan dalam perhelatan Olimpiade.

Dengan prestasi tersebut, Pemerintah Belanda setidaknya harus menyiapkan bonus atlet peraih Olimpiade sampai dengan €1 juta. Namun demikian, setengah dari bonus tersebut akan kembali ke kas negara dalam bentuk pajak atas bonus.

Bonus yang diberikan pemerintah kepada peraih medali emas senilai €30.000. Peraih medali perak diberikan sejumlah €22.500 dan peraih perunggu mendapatkan bonus senilai €15.000.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Atlet Belanda memang tidak mendapatkan perlakuan pajak istimewa atas prestasi yang diraih dalam Olimpiade Tokyo 2020. Namun, beberapa atlet tetap mendapatkan tambahan bonus lantaran medali yang didapatkan lebih dari satu.

Salah satunya adalah pelari Sifan Hassan. Pelari perempuan itu mendapatkan 3 medali yaitu emas, perak, dan perunggu. Ketentuan bonus atlet untuk medali kedua dan seterusnya akan menurun sehingga Hassan akan mendapatkan €30.000 untuk emas pertamanya. Kemudian €15.000 untuk perak dan €5.000 untuk perunggu.

Skema serupa berlaku untuk medali yang diraih oleh tim beregu. Tim Hoki perempuan Belanda berhasil mendapatkan emas sehingga 16 orang anggota tim tidak mendapatkan bonus penuh sebesar €30.000. Bonus yang diberikan kepada setiap anggota tim sebesar €11.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja