REKONSILIASI FISKAL (8)

Bolehkah Biaya Pajak Jadi Pengurang Penghasilan? Ini Contoh Kasusnya

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:26 WIB
Bolehkah Biaya Pajak Jadi Pengurang Penghasilan? Ini Contoh Kasusnya

DALAM Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), biaya pajak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, tidak semua jenis pembayaran pajak boleh dibebankan. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh, semua jenis pajak boleh dibiayakan kecuali PPh.

Sebagaimana dipahami, pajak atas penghasilan merupakan hasil perkalian dari penghasilan neto dengan tarif pajak. Artinya, jumlah PPh berada pada posisi terakhir. Oleh sebab itu, jika penghasilan menjadi pengurang penghasilan, maka akan terjadi lingkaran yang tidak pernah putus.

Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Dalam hal ini ditegaskan sanksi yang tidak boleh dibebankan adalah sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak dikhususkan untuk PPh saja, tapi untuk semua undang-undang di bidang perpajakan, termasuk UU PPh, UU PPN, UU Pajak Daerah, dan sebagainya,

Dengan kata lain, semua sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, yang terkait dengan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bentuk sanksi administrasi perpajakan muncul dengan diterbitkannya surat tagihan pajak (STP). Dengan demikian, pembayaran STP tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak dapat dibiayakan.

Contoh Kasus

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Untuk memahami tentang pembiayaan biaya pajak ini, berikut contoh kasusnya:

PT Sentosa Abadi Jaya bergerak dalam bidang usaha hiburan rakyat. Selama 2019, perusahaan mendapatkan penghasilan sebesar Rp50.000.000.000. Adapun data pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh PT Sentosa Abadi Jaya adalah sebagai berikut:


Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pertanyaannya, berapakah biaya yang dapat dibebankan oleh PT Sentosa Abadi Jaya dalam tahun pajak 2019? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, beberapa peraturan terkait perlu dipahami, antara lain:

Pasal 6 UU PPh:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

a.9 biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 UU PPh:

“ (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. pajak penghasilan;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak No, KEP-220/PJ/2002):

“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.”

Terkait retribusi dan pajak daerah, Dirjen Pajak menegaskan pembebanan biaya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.42/2002) dengan bunyi ayat sebagai berikut:

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto / Norma Penghitungan Khusus;
  3. Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan pajak di atas, biaya yang dapat dibebankan untuk kasus di atas terangkum sebagai berikut:


Dengan demikian, PT Sentosa Abadi Jaya hanya dapat membebankan biaya pajak senilai Rp54.000.000. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2020 | 16:05 WIB

jika pembelian bahan yang berkaitan dengan produksi, namun faktur atas pembelian tersebut tidak lengkap, apakah tetap dapat dibiayakan? bukannya kalau faktur tidak lengkap itu tidak dapat dibiayakan?

29 Maret 2020 | 22:08 WIB

Misal PKP distributor barang.. Dia selama 2019 telah membayar PPN KB sebesar 100 juta.. Dengan rincian Pajak Keluaran (PK) 150 juta dan Pajak Masukan (PM) 50 juta.. Yang dapat dibebankan sebagai biaya itu yg PPN KB atau PK?

Admin 30 Maret 2020 | 11:40 WIB

<p>Untuk PPN, biaya PPN yang boleh dibiayakan adalah pajak masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan. Sedangan pajak masukan yang sudah dikreditkan dengan pajak keluaran, tidak boleh menjadi pengurang penghasilan. Untuk itu, PPN KB atau PK tidak bisa dibiayakan.</p>

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha