KOTA BOGOR

Bogor Hapus Denda PBB dan 6 Jenis Pajak Lainnya Hingga Akhir 2021

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Bogor Hapus Denda PBB dan 6 Jenis Pajak Lainnya Hingga Akhir 2021

Pekerja mengecat bagian pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan insentif pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan insentif pemutihan PBB ini berlaku mulai Oktober 2021 hingga 24 Desember 2021.

"Bagi yang akan membayar PBB, sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja," ujar Deni, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir tahun 2021.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Pemkot Bogor mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih PAD, kita harapkan wajib pajak memanfaatkan ini untuk melunasi kewajibannya, karena sudah diringankan tidak kena denda," ujar Deni seperti dilansir pojoksatu.id.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan kebijakan pemutihan memiliki peran besar dalam mendorong setoran pajak. Hal ini terbukti ketika Pemkot Bogor menyelenggarakan pemutihan pada tahun lalu.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemkot Bogor telah menyediakan 16 saluran pembayaran antara lain melalui Bukalapak, Bank BJB, Gopay, Ovo, Shopee, Blibli, LinkAja, hingga PT Pos.

"Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya," kata Anang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN