KEBIJAKAN PEMERINTAH

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Ditarget Cair Sepekan Sebelum Lebaran

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 11:30 WIB
BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Ditarget Cair Sepekan Sebelum Lebaran

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono. 

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng ditargetkan sudah disalurkan seluruhnya pada bulan Ramadan tahun ini.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menargetkan penyaluran BLT minyak goreng bisa rampung maksimal 1 pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Artinya, kedua program ini betul-betul harus dilakukan secara cepat penyalurannya," ujar Susiwijono, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Untuk diketahui, BLT minyak goreng akan disalurkan melalui 2 program yakni bantuan sosial pangan oleh Kementerian Sosial dan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (BTPKLWN) oleh TNI dan Polri.

Nilai BLT minyak goreng yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah senilai Rp100.000 per bulan untuk 3 bulan yang diberikan secara sekaligus. Dengan demikian, KPM akan menerima BLT minyak goreng senilai Rp300.000.

Nilai BLT minyak goreng dari pemerintah dilandasi oleh asumsi kebutuhan minyak goreng per pekan per orang sebanyak 0,23 liter. Bila di dalam 1 KPM terdapat 4 anggota keluarga, maka kebutuhan minyak goreng per pekan sebanyak 1 liter.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Susiwijono mengatakan BLT minyak goreng dari Kementerian Sosial akan diberikan kepada 20,65 juta KPM, sedangkan BLT minyak goreng dari BTPKLWN akan diberikan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima dan warung.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata nilai BLT minyak goreng kepada 20,65 juta KPM mencapai Rp6,2 triliun. KPM penerima BLT minyak goreng adalah KPM yang selama ini menerima bantuan PKH dan bantuan sosial pangan. Adapun anggaran BLT minyak goreng yang disiapkan untuk pedagang kaki lima dan warung mencapai Rp750 miliar.

"Kita dengan ketiga institusi [Kementerian Sosial, TNI, dan Polri] tentu akan terus mencermati, kekurangan pada bulan-bulan berikutnya akan kami lakukan secara menyusul," ujar Isa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN