KPP PRATAMA CILACAP

Blokir Rekening Wajib Pajak, Juru Sita Kunjungi Kantor Bank Swasta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Blokir Rekening Wajib Pajak, Juru Sita Kunjungi Kantor Bank Swasta

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak dengan mengunjungi Bank Maybank KCP Cilacap dan Panin Bank KCP Cilacap pada 2 Juli 202.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Cilacap menerjunkan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono bersama 3 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Endriyan Dani Kurniawan, Sukiswo, dan Setyono.

"Sebelum melakukan blokir rekening wajib pajak ini, kami telah melakukan upaya secara persuasif, tetapi wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran utang pajaknya,” kata Wahyu seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wahyu menjelaskan dasar hukum pelaksanaan blokir rekening ialah UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/2020 s.t.d.d. PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dia juga menambahkan bahwa kunjungan petugas pajak ke bank juga untuk mendapatkan jawaban konfirmasi lebih cepat dari pihak perbankan terkait dengan pemblokiran rekening milik nasabahnya tersebut.

“Perkenalan antara pihak KPP dan Person in Charge (PIC) pemblokiran tersebut juga diharapkan memudahkan urusan pemblokiran rekening pada kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemblokiran rekening dilakukan guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra