KPP PRATAMA CILACAP

Blokir Rekening Wajib Pajak, Juru Sita Kunjungi Kantor Bank Swasta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Blokir Rekening Wajib Pajak, Juru Sita Kunjungi Kantor Bank Swasta

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak dengan mengunjungi Bank Maybank KCP Cilacap dan Panin Bank KCP Cilacap pada 2 Juli 202.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Cilacap menerjunkan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono bersama 3 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Endriyan Dani Kurniawan, Sukiswo, dan Setyono.

"Sebelum melakukan blokir rekening wajib pajak ini, kami telah melakukan upaya secara persuasif, tetapi wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran utang pajaknya,” kata Wahyu seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Wahyu menjelaskan dasar hukum pelaksanaan blokir rekening ialah UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/2020 s.t.d.d. PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dia juga menambahkan bahwa kunjungan petugas pajak ke bank juga untuk mendapatkan jawaban konfirmasi lebih cepat dari pihak perbankan terkait dengan pemblokiran rekening milik nasabahnya tersebut.

“Perkenalan antara pihak KPP dan Person in Charge (PIC) pemblokiran tersebut juga diharapkan memudahkan urusan pemblokiran rekening pada kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sebagai informasi, pemblokiran rekening dilakukan guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai