PELAYANAN INVESTASI

BKPM Setop Layanan Offline OSS Mulai Besok

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 17:30 WIB
BKPM Setop Layanan Offline OSS Mulai Besok

Gedung BKPM.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menghentikan layanan offline online single submission (OSS) mulai besok, Selasa (17/3/2020) karena meningkatnya penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pasca pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit hari ini.

“Mulai besok pelayanan offline ditiadakan sampai dengan dua pekan. Jadi untuk sementara ini online saja,” katanya di kantor BKPM, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bahlil menjelaskan dihentikannya pelayanan offline OSS ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Meski begitu, ia memastikan pelayanan offline yang terhenti ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kepada investor.

Mantan Ketua Hipmi ini menambahkan asistensi akan tetap dilakukan petugas layanan OSS. Dia menjamin pelayanan kepada investor akan optimal, meski tidak ada konsultasi langsung antara pengusaha dan petugas BKPM.

“Dengan kondisi virus Corona seperti saat ini dengan berat hati tidak ada layanan offline tapi bukan berarti kami tidak selesaikan masalah teman-teman (pengusaha), tetap kami akan bantu habis,” tuturnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Selama ini, BKPM membuka layanan konsultasi pada front office di Kantor Pusat BKPM. Layanan konsultasi dibuka mulai 07.30 hingga 14.00 WIB. Terdapat sejumlah pembatasan dalam layanan offline yang diberikan BKPM terhadap investor ini.

Pembatasan yang dimaksud adalah untuk nomor antrian di layanan konsultasi OSS sampai dengan 300 nomor. Kemudian untuk rekomendasi izin keimigrasian dan KPPA sampai dengan 80 nomor antrian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra