INVESTASI SEKTOR ENERGI

BKPM: Pencopotan Arcandra Tak Pengaruhi Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 15:48 WIB
BKPM:  Pencopotan Arcandra Tak Pengaruhi Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kordinator Penanaman Modal (BKPM) menegaskan pencopotan jabatan Arcandra Tahar tidak memengaruhi jalannya investasi di Indonesia. Investasi akan tetap berjalan sesuai keputusan yang telah ditetapkan di sidang kabinet.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyatakan sektor investasi terus berjalan meskipun Arcandra Tahar dicopot jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo, dan digantikan sementara oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya yakin sekali, jalannya program investasi tidak akan terganggu dengan hal itu, khususnya investasi di sektor energi. Program yang telah dirancang pemerintah mengenai program energi akan tetap kami lanjutkan berdasarkan keputusan kabinet," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan sikap tegas terhadap Arcandra terkait kepemilikan dwi kewarganegaraan. Pemberhentian Arcandra dilakukan pada hari Senin (15/8) dan keputusan itu mulai berlaku hari Selasa (16/8).

Pencopotan jabatan Arcandra, tambah Thomas, sepenuhnya tidak akan memperlambat atau mengganggu jalannya investasi di Indonesia karena pada dasarnya investor lebih mengutamakan profit yang akan diperoleh dari investasi yang dipilihnya, bukan persoalan siapa menterinya.

Menurutnya, faktor-faktor seperti profit atau keuntungan yang akan diterima oleh investor dan harga minyak, menjadi penentu dan pertimbangan utama investor untuk melakukan investasi. "Jadi, penggantian Menteri ESDM sama sekali tidak akan mangganggu investasi yang tengah berjalan," ujarnya.

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selain itu, terbukti di catatan BKPM pada paruh pertama tahun 2016 mengenai realisasi investasi di bidang listrik, gas, dan air. Investasi tersebut ternyata telah mencapai US$613,24 juta untuk penanaman modal asing, dan pada penanaman modal dalam negeri telah mencapai Rp8,35 triliun.

"Meningkatnya realisasi investasi itu diharapkan mampu menambah dana pemasukan kas negara yang bisa digunakan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional," kata Thomas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?