INVESTASI SEKTOR ENERGI

BKPM: Pencopotan Arcandra Tak Pengaruhi Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 15:48 WIB
BKPM:  Pencopotan Arcandra Tak Pengaruhi Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kordinator Penanaman Modal (BKPM) menegaskan pencopotan jabatan Arcandra Tahar tidak memengaruhi jalannya investasi di Indonesia. Investasi akan tetap berjalan sesuai keputusan yang telah ditetapkan di sidang kabinet.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyatakan sektor investasi terus berjalan meskipun Arcandra Tahar dicopot jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Presiden Joko Widodo, dan digantikan sementara oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya yakin sekali, jalannya program investasi tidak akan terganggu dengan hal itu, khususnya investasi di sektor energi. Program yang telah dirancang pemerintah mengenai program energi akan tetap kami lanjutkan berdasarkan keputusan kabinet," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan sikap tegas terhadap Arcandra terkait kepemilikan dwi kewarganegaraan. Pemberhentian Arcandra dilakukan pada hari Senin (15/8) dan keputusan itu mulai berlaku hari Selasa (16/8).

Pencopotan jabatan Arcandra, tambah Thomas, sepenuhnya tidak akan memperlambat atau mengganggu jalannya investasi di Indonesia karena pada dasarnya investor lebih mengutamakan profit yang akan diperoleh dari investasi yang dipilihnya, bukan persoalan siapa menterinya.

Menurutnya, faktor-faktor seperti profit atau keuntungan yang akan diterima oleh investor dan harga minyak, menjadi penentu dan pertimbangan utama investor untuk melakukan investasi. "Jadi, penggantian Menteri ESDM sama sekali tidak akan mangganggu investasi yang tengah berjalan," ujarnya.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Selain itu, terbukti di catatan BKPM pada paruh pertama tahun 2016 mengenai realisasi investasi di bidang listrik, gas, dan air. Investasi tersebut ternyata telah mencapai US$613,24 juta untuk penanaman modal asing, dan pada penanaman modal dalam negeri telah mencapai Rp8,35 triliun.

"Meningkatnya realisasi investasi itu diharapkan mampu menambah dana pemasukan kas negara yang bisa digunakan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional," kata Thomas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN