INVESTASI

BKPM Luncurkan Aplikasi Business Intelligence

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 18:49 WIB
BKPM Luncurkan Aplikasi Business Intelligence

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi pemanfaatan data untuk untuk DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota. Pemerintah daerah diharapkan memiliki sumber data yang sama dan akurat terkait penanaman modal.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM Siti Romayah mengatakan saat ini kemudahan dan kecepatan mengakses data memiliki peranan penting bagi pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan. Analisis data yang tepat dan akurat sangat krusial.

“Pemanfaatan sarana dan fasilitas Business Intelligence (BI) yang telah dibangun supaya data bisa didapatkan dengan lebih mudah, cepat, efisien, dan fleksibel dengan menggunakan self service BI,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dia juga memperkenalkan inovasi pemanfaatan data melalui self service BI berupa mobile application bernama Business Intelligence Mobile (BIM) BKPM yang sudah dapat diunduh dalam platform IOS ataupun Android.

Aplikasi ini, lanjutnya, sudah dapat diakses oleh masyarakat umum untuk kebutuhan masing-masing tanpa harus mengajukan permohonan data ke BKPM.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mulai merumuskan suatu kebijakan melalui pemanfaatan sumber data yang akurat.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“Kemudahan akses yang diberikan dapat memperkuat basis data di daerah dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat Bersama dengan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi BKPM Siti Romayah.

Sosialisasi kali ini diikuti oleh Unit DPMPTSP dari 14 provinsi dan 8 kabupaten/kota terpilih. Keempat belas provinsi tersebut Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulbar, Sulsel, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sementara, delapan kabupaten/kota tersebut mencakup Kabupaten Pauruan, Gresik, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Madiun, Ngawi, dan Kota Surabaya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN