KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Jamin Insentif Pajak Bisa Diurus Lewat OSS Kurang dari Sebulan

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:15 WIB
BKPM Jamin Insentif Pajak Bisa Diurus Lewat OSS Kurang dari Sebulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim insentif pajak dapat diberikan melalui Online Single Submission (OSS) dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sepanjang wajib pajak yang mengajukan permohonan dapat menyampaikan data dan dokumen secara komprehensif, maka proses permohonan bakal berjalan cepat.

"Sepanjang jujur dan datanya komprehensif, cepat. Tidak lebih dari 1 bulan sepanjang semuanya sudah lengkap," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk diketahui, fasilitas pajak yang permohonannya diajukan melalui OSS antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super tax deduction vokasi, super tax deduction litbang, fasilitas impor, dan fasilitas perpajakan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Seperti contoh tax allowance, Pasal 6 ayat (1) PMK 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020 mengatur kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan pemberian insentif dilakukan melalui sistem OSS.

Bila penanaman modal wajib pajak memenuhi kriteria dan persyaratan, OSS akan menyampaikan pemberitahuan mengenai diperolehnya fasilitas tax allowance.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Permohonan fasilitas yang diterima lengkap disampaikan oleh OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian tax allowance. Nantinya, OSS akan memberitahukan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilitas sedang diproses.

Pemberian fasilitas tax allowance diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan melalui penerbitan keputusan.

Keputusan harus diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance diterima secara lengkap dan benar.

Keputusan memuat rincian informasi seperti NPWP dan alamat wajib pajak, rincian jenis fasilitas, NIB, izin prinsip, izin investasi, saat mulai berlakunya insentif, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak yang memperoleh insentif, bidang usaha, KBLI, cakupan produk, dan rencana investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan