KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Jamin Insentif Pajak Bisa Diurus Lewat OSS Kurang dari Sebulan

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 18:15 WIB
BKPM Jamin Insentif Pajak Bisa Diurus Lewat OSS Kurang dari Sebulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim insentif pajak dapat diberikan melalui Online Single Submission (OSS) dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sepanjang wajib pajak yang mengajukan permohonan dapat menyampaikan data dan dokumen secara komprehensif, maka proses permohonan bakal berjalan cepat.

"Sepanjang jujur dan datanya komprehensif, cepat. Tidak lebih dari 1 bulan sepanjang semuanya sudah lengkap," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Untuk diketahui, fasilitas pajak yang permohonannya diajukan melalui OSS antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super tax deduction vokasi, super tax deduction litbang, fasilitas impor, dan fasilitas perpajakan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Seperti contoh tax allowance, Pasal 6 ayat (1) PMK 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020 mengatur kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan pemberian insentif dilakukan melalui sistem OSS.

Bila penanaman modal wajib pajak memenuhi kriteria dan persyaratan, OSS akan menyampaikan pemberitahuan mengenai diperolehnya fasilitas tax allowance.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Permohonan fasilitas yang diterima lengkap disampaikan oleh OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian tax allowance. Nantinya, OSS akan memberitahukan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilitas sedang diproses.

Pemberian fasilitas tax allowance diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan melalui penerbitan keputusan.

Keputusan harus diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance diterima secara lengkap dan benar.

Keputusan memuat rincian informasi seperti NPWP dan alamat wajib pajak, rincian jenis fasilitas, NIB, izin prinsip, izin investasi, saat mulai berlakunya insentif, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak yang memperoleh insentif, bidang usaha, KBLI, cakupan produk, dan rencana investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja