KEBIJAKAN INVESTASI

BKPM Giring Investasi Asing Masuk Melalui KEK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:30 WIB
BKPM Giring Investasi Asing Masuk Melalui KEK

Presiden Joko Widodo (tiga kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tiga kiri), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri), Bupati Batang Wihaji (empat kiri) dan jajaran menteri lainnya berbincang saat peninjauan Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Kedawung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020). Dalam kunjungan tersebut, Presiden meninjau kesiapan pengembangan Kawasan Industri Terp

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pintu masuk menarik realisasi investasi asing.

Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha BKPM Natalia Ratna Kentjana mengatakan strategi yang digunakan untuk menarik investasi asing dalam masa pandemi dengan menawarkan fasilitas KEK. Realisasi investasi asing diarahkan untuk masuk dalam skema KEK.

"Melalui OSS, kita membantu kemudahan perizinan untuk relokasi industri dan tenaga kerja ahli serta juga kemudahan penambahan kegiatan usaha di sektor kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19," katanya di laman resmi Kemen-PAN & RB, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Natalia menyebutkan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM menjadi sarana relokasi 17 perusahaan dari China ke dalam negeri. KEK Batang, Jawa Tengah menjadi destinasi manufaktur asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Dia menjelaskan proses perizinan berusaha di KEK sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, proses perizinan dilakukan secara langsung dengan data yang lengkap. Ruang lingkup data meliputi validasi, verifikasi pembayaran, inspeksi, persetujuan, dan penolakan perizinan.

Selain itu, terdapat pemberitahuan terkait dengan usulan peringatan, pengenaan denda administratif, usulan penghentian sementara kegiatan berusaha, hingga usulan pembekuan dan usulan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Natalia melanjutkan proses validasi data juga lebih mudah lebih dilakukan karena sistem OSS terintegrasi secara elektronik. Integrasi data melibatkan banyak sistem kementerian/lembaga pemerintah pusat, seperti Ditjen AHU Kemenkumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga Ditjen Pajak.

"Sistem OSS membuat standardisasi proses bisnis, format izin, dan identitas pelaku usaha serta menginisiasi pembentukan satgas untuk pengawalan proses penerbitan izin berusaha," jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra