Presiden Joko Widodo (tiga kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tiga kiri), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri), Bupati Batang Wihaji (empat kiri) dan jajaran menteri lainnya berbincang saat peninjauan Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Kedawung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020). Dalam kunjungan tersebut, Presiden meninjau kesiapan pengembangan Kawasan Industri Terp
JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pintu masuk menarik realisasi investasi asing.
Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha BKPM Natalia Ratna Kentjana mengatakan strategi yang digunakan untuk menarik investasi asing dalam masa pandemi dengan menawarkan fasilitas KEK. Realisasi investasi asing diarahkan untuk masuk dalam skema KEK.
"Melalui OSS, kita membantu kemudahan perizinan untuk relokasi industri dan tenaga kerja ahli serta juga kemudahan penambahan kegiatan usaha di sektor kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19," katanya di laman resmi Kemen-PAN & RB, Selasa (21/7/2020).
Natalia menyebutkan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM menjadi sarana relokasi 17 perusahaan dari China ke dalam negeri. KEK Batang, Jawa Tengah menjadi destinasi manufaktur asal Negeri Tirai Bambu tersebut.
Dia menjelaskan proses perizinan berusaha di KEK sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, proses perizinan dilakukan secara langsung dengan data yang lengkap. Ruang lingkup data meliputi validasi, verifikasi pembayaran, inspeksi, persetujuan, dan penolakan perizinan.
Selain itu, terdapat pemberitahuan terkait dengan usulan peringatan, pengenaan denda administratif, usulan penghentian sementara kegiatan berusaha, hingga usulan pembekuan dan usulan pencabutan izin usaha.
Natalia melanjutkan proses validasi data juga lebih mudah lebih dilakukan karena sistem OSS terintegrasi secara elektronik. Integrasi data melibatkan banyak sistem kementerian/lembaga pemerintah pusat, seperti Ditjen AHU Kemenkumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga Ditjen Pajak.
"Sistem OSS membuat standardisasi proses bisnis, format izin, dan identitas pelaku usaha serta menginisiasi pembentukan satgas untuk pengawalan proses penerbitan izin berusaha," jelasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.