KEBIJAKAN INVESTASI

BKPM Giring Investasi Asing Masuk Melalui KEK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:30 WIB
BKPM Giring Investasi Asing Masuk Melalui KEK

Presiden Joko Widodo (tiga kanan) didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tiga kiri), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri), Bupati Batang Wihaji (empat kiri) dan jajaran menteri lainnya berbincang saat peninjauan Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia di Kedawung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020). Dalam kunjungan tersebut, Presiden meninjau kesiapan pengembangan Kawasan Industri Terp

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pintu masuk menarik realisasi investasi asing.

Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha BKPM Natalia Ratna Kentjana mengatakan strategi yang digunakan untuk menarik investasi asing dalam masa pandemi dengan menawarkan fasilitas KEK. Realisasi investasi asing diarahkan untuk masuk dalam skema KEK.

"Melalui OSS, kita membantu kemudahan perizinan untuk relokasi industri dan tenaga kerja ahli serta juga kemudahan penambahan kegiatan usaha di sektor kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19," katanya di laman resmi Kemen-PAN & RB, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Natalia menyebutkan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM menjadi sarana relokasi 17 perusahaan dari China ke dalam negeri. KEK Batang, Jawa Tengah menjadi destinasi manufaktur asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Dia menjelaskan proses perizinan berusaha di KEK sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, proses perizinan dilakukan secara langsung dengan data yang lengkap. Ruang lingkup data meliputi validasi, verifikasi pembayaran, inspeksi, persetujuan, dan penolakan perizinan.

Selain itu, terdapat pemberitahuan terkait dengan usulan peringatan, pengenaan denda administratif, usulan penghentian sementara kegiatan berusaha, hingga usulan pembekuan dan usulan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Natalia melanjutkan proses validasi data juga lebih mudah lebih dilakukan karena sistem OSS terintegrasi secara elektronik. Integrasi data melibatkan banyak sistem kementerian/lembaga pemerintah pusat, seperti Ditjen AHU Kemenkumham, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga Ditjen Pajak.

"Sistem OSS membuat standardisasi proses bisnis, format izin, dan identitas pelaku usaha serta menginisiasi pembentukan satgas untuk pengawalan proses penerbitan izin berusaha," jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN