APARATUR SIPIL NEGARA

BKN Integrasikan Sistem Penilaian Kinerja PNS ke Simpegnas Mulai 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 12:00 WIB
BKN Integrasikan Sistem Penilaian Kinerja PNS ke Simpegnas Mulai 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mulai mengintegrasikan sistem penilaian kinerja instansi pemerintah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) pada 2022.

Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Achmad Slamet mengatakan pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan diawali dengan proses integrasi sistem penilaian kinerja pada sejumlah instansi pemerintah sebagai pilot project.

Secara beriringan, BKN juga akan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja dari sebelumnya berorientasi pada penilaian kinerja berbasis PP 46/2011 menjadi PP 30/2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB 8/2021.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30/2019 membuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment,” katanya, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Achmad menjelaskan tahapan penilaian kinerja nantinya akan saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, keberhasilan penyusunan perencanaan kinerja tersebut juga akan menentukan keberhasilan penilaian kinerja.

Selain itu, lanjutnya, tahapan penilaian kinerja juga menentukan berjalan tidaknya penerapan sistem manajemen kinerja. Hal inilah yang mendasari perlunya pembahasan tahapan dalam mengintegrasikan sistem penilaian kinerja instansi pusat dan daerah dengan Simpegnas.

Dalam pembahasan integrasi sistem tersebut, pemerintah mengadakan Workshop Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Dalam pelaksanaan workshop tersebut, terdapat demo penjelasan menyangkut infrastruktur Simpegnas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha