APARATUR SIPIL NEGARA

BKN Integrasikan Sistem Penilaian Kinerja PNS ke Simpegnas Mulai 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 12:00 WIB
BKN Integrasikan Sistem Penilaian Kinerja PNS ke Simpegnas Mulai 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mulai mengintegrasikan sistem penilaian kinerja instansi pemerintah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) pada 2022.

Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Achmad Slamet mengatakan pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan diawali dengan proses integrasi sistem penilaian kinerja pada sejumlah instansi pemerintah sebagai pilot project.

Secara beriringan, BKN juga akan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja dari sebelumnya berorientasi pada penilaian kinerja berbasis PP 46/2011 menjadi PP 30/2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB 8/2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30/2019 membuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment,” katanya, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Achmad menjelaskan tahapan penilaian kinerja nantinya akan saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, keberhasilan penyusunan perencanaan kinerja tersebut juga akan menentukan keberhasilan penilaian kinerja.

Selain itu, lanjutnya, tahapan penilaian kinerja juga menentukan berjalan tidaknya penerapan sistem manajemen kinerja. Hal inilah yang mendasari perlunya pembahasan tahapan dalam mengintegrasikan sistem penilaian kinerja instansi pusat dan daerah dengan Simpegnas.

Dalam pembahasan integrasi sistem tersebut, pemerintah mengadakan Workshop Penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Dalam pelaksanaan workshop tersebut, terdapat demo penjelasan menyangkut infrastruktur Simpegnas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan