APARATUR SIPIL NEGARA

BKN Ajak Seluruh Kepala Daerah Terapkan Manajemen ASN Berbasis Merit

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 14:30 WIB
BKN Ajak Seluruh Kepala Daerah Terapkan Manajemen ASN Berbasis Merit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara mengajak seluruh kepala daerah untuk memahami dan menerapkan sistem merit dengan sebaik mungkin untuk membentuk aparatur sipil negara yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan BKN terus berupaya dan berkolaborasi membangun sinergi dan komitmen dalam penyelenggaraan tata kelola manajemen aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit.

“Untuk menghadapi era digital dibutuhkan ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Penempatan seseorang dalam jabatan harus berjalan objektif, bukan karena unsur kedekatan, like and dislike atau lainnya,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sistem merit, lanjut Budi, bertujuan untuk membentuk ASN yang memiliki integritas, profesional dan netral, serta bebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, sistem merit merupakan lompatan kebijakan dalam meningkatkan SDM aparatur sehingga dapat berdaya saing global. Adapun sistem merit merupakan implementasi dari Pasal 51 UU No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut, sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menilai sistem merit dapat memberikan peluang bagi ASN berjiwa muda yang memiliki kinerja dan kompetensi serta berkualifikasi dengan baik untuk memimpin di birokrasi.

“Pemprov Kalbar sendiri saat ini sedang melakukan regenerasi kepemimpinan di birokrasi yang lebih muda,” ujarnya dalam rapat koordinasi penguatan tata kelola manajemen ASN berbasis merit se-wilayah kerja Kantor Regional V BKN.

Selain dihadiri kepala BKN dan gubernur Kalimantan Barat, acara juga dihadiri langsung oleh Ketua Komisi ASN, wali kota Pontianak, wali kota Singkawang, bupati Sekadau, bupati Kubu Raya, bupati Lampung Timur dan lain sebagainya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?