APARATUR SIPIL NEGARA

BKN Ajak Seluruh Kepala Daerah Terapkan Manajemen ASN Berbasis Merit

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 14:30 WIB
BKN Ajak Seluruh Kepala Daerah Terapkan Manajemen ASN Berbasis Merit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara mengajak seluruh kepala daerah untuk memahami dan menerapkan sistem merit dengan sebaik mungkin untuk membentuk aparatur sipil negara yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan BKN terus berupaya dan berkolaborasi membangun sinergi dan komitmen dalam penyelenggaraan tata kelola manajemen aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit.

“Untuk menghadapi era digital dibutuhkan ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Penempatan seseorang dalam jabatan harus berjalan objektif, bukan karena unsur kedekatan, like and dislike atau lainnya,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sistem merit, lanjut Budi, bertujuan untuk membentuk ASN yang memiliki integritas, profesional dan netral, serta bebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, sistem merit merupakan lompatan kebijakan dalam meningkatkan SDM aparatur sehingga dapat berdaya saing global. Adapun sistem merit merupakan implementasi dari Pasal 51 UU No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut, sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menilai sistem merit dapat memberikan peluang bagi ASN berjiwa muda yang memiliki kinerja dan kompetensi serta berkualifikasi dengan baik untuk memimpin di birokrasi.

“Pemprov Kalbar sendiri saat ini sedang melakukan regenerasi kepemimpinan di birokrasi yang lebih muda,” ujarnya dalam rapat koordinasi penguatan tata kelola manajemen ASN berbasis merit se-wilayah kerja Kantor Regional V BKN.

Selain dihadiri kepala BKN dan gubernur Kalimantan Barat, acara juga dihadiri langsung oleh Ketua Komisi ASN, wali kota Pontianak, wali kota Singkawang, bupati Sekadau, bupati Kubu Raya, bupati Lampung Timur dan lain sebagainya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN