PENERIMAAN MIGAS

BKF Ungkap Tantangan Optimalkan Penerimaan Migas

Dian Kurniati | Minggu, 13 Juni 2021 | 07:01 WIB
BKF Ungkap Tantangan Optimalkan Penerimaan Migas

Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat menyampaikan paparan di hadapan rapat bersama Badan Anggaran DPR, Rabu (9/6/2021). Febrio menyebut pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas. (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan tantangan utamanya yakni mengenai harga migas yang fluktuatif. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, permintaan migas di pasar global menurun sehingga harganya ikut merosot.

"Tahun 2020, penerimaan migas turun cukup tajam, 44,9%, dampak terbesarnya adalah dari Covid-19 yang menyebabkan permintaan minyak dunia anjlok sehingga menekan harga minyak mentah," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak. Sepanjang periode 2016-2019, penerimaan migas cenderung mengalami fluktuasi dengan pertumbuhan rata-rata 16,9%, tetapi terjadi kontraksi pada 2020 akibat pandemi.

Selain persoalan harga yang fluktuatif sebagai faktor eksternal, penerimaan migas juga tergantung dari beberapa faktor internal seperti lifting migas yang rendah. Karena itu, pemerintah berupaya melakukan penyederhanaan dan memudahkan perizinan agar hulu migas menarik bagi investor.

Dia menyebut perkembangan investasi pada sektor hulu migas sejak 2014 hingga sekarang mengalami penurunan, walaupun sejak 2017 cenderung stagnan. Apalagi, pengembangan dan eksplorasi sumur baru masih minimal dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Febrio menilai lifting migas terus menurun dalam 1 dekade terakhir karena hanya mengandalkan sumur-sumur tua. Dari 128 cekungan migas, hingga saat ini hanya 20 di antaranya yang sudah berproduksi. "Risiko untuk eksplorasi masih tinggi dan ada tantangan infrastruktur minim," ujarnya.

Hingga April 2021, Febrio menyebut realisasi penerimaan migas tercatat Rp38,8 triliun atau 32% dari target Rp124,77 triliun. Kontribusi terbesar penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni 65%, sementara sisanya dari pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra