PENERIMAAN MIGAS

BKF Ungkap Tantangan Optimalkan Penerimaan Migas

Dian Kurniati | Minggu, 13 Juni 2021 | 07:01 WIB
BKF Ungkap Tantangan Optimalkan Penerimaan Migas

Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat menyampaikan paparan di hadapan rapat bersama Badan Anggaran DPR, Rabu (9/6/2021). Febrio menyebut pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas. (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas (migas).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan tantangan utamanya yakni mengenai harga migas yang fluktuatif. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, permintaan migas di pasar global menurun sehingga harganya ikut merosot.

"Tahun 2020, penerimaan migas turun cukup tajam, 44,9%, dampak terbesarnya adalah dari Covid-19 yang menyebabkan permintaan minyak dunia anjlok sehingga menekan harga minyak mentah," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Febrio mengatakan penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak. Sepanjang periode 2016-2019, penerimaan migas cenderung mengalami fluktuasi dengan pertumbuhan rata-rata 16,9%, tetapi terjadi kontraksi pada 2020 akibat pandemi.

Selain persoalan harga yang fluktuatif sebagai faktor eksternal, penerimaan migas juga tergantung dari beberapa faktor internal seperti lifting migas yang rendah. Karena itu, pemerintah berupaya melakukan penyederhanaan dan memudahkan perizinan agar hulu migas menarik bagi investor.

Dia menyebut perkembangan investasi pada sektor hulu migas sejak 2014 hingga sekarang mengalami penurunan, walaupun sejak 2017 cenderung stagnan. Apalagi, pengembangan dan eksplorasi sumur baru masih minimal dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Febrio menilai lifting migas terus menurun dalam 1 dekade terakhir karena hanya mengandalkan sumur-sumur tua. Dari 128 cekungan migas, hingga saat ini hanya 20 di antaranya yang sudah berproduksi. "Risiko untuk eksplorasi masih tinggi dan ada tantangan infrastruktur minim," ujarnya.

Hingga April 2021, Febrio menyebut realisasi penerimaan migas tercatat Rp38,8 triliun atau 32% dari target Rp124,77 triliun. Kontribusi terbesar penerimaan migas berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni 65%, sementara sisanya dari pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN