KEBIJAKAN FISKAL

BKF Pastikan Pelebaran Defisit 2024 Tak akan Berefek ke RAPBN 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:30 WIB
BKF Pastikan Pelebaran Defisit 2024 Tak akan Berefek ke RAPBN 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyatakan pelebaran defisit APBN pada tahun ini tidak akan berefek pada RAPBN 2025.

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati rentang defisit pada RAPBN 2025 sebesar 2,29% hingga 2,82% terhadap PDB. Menurutnya, pemerintah pun akan menyusun RAPBN 2025 dengan rentang defisit yang disepakati.

"Itu [rentang defisit RAPBN 2025] sudah ditetapkan, jadi kami akan menyusun nota keuangannya harus dalam range itu," katanya, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025. Setelahnya, pemerintah akan menyusun RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya untuk disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada 16 Agustus 2024.

Menurutnya, penetapan postur RAPBN 2025 pun akan tetap mengikuti rentang yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi ketidakpastian global yang perlu diantisipasi.

"Itu juga sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menjaga disiplin fiskal," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini akan lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN 2024. Defisit anggaran diestimasi mencapai Rp609,7 triliun atau 2,7% PDB, melonjak dari rencana pada APBN 2024 senilai Rp522,8 triliun atau 2,29% PDB.

Pendapatan negara diestimasi mampu mencapai target Rp2.802,3 triliun, walaupun penerimaan perpajakan diperkirakan shortfall. Adapun soal belanja negara, outlook-nya mencapai Rp3.412,2 triliun atau 102,6% dari pagu Rp3.325,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja