KEBIJAKAN FISKAL

BKF Pastikan Pelebaran Defisit 2024 Tak akan Berefek ke RAPBN 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:30 WIB
BKF Pastikan Pelebaran Defisit 2024 Tak akan Berefek ke RAPBN 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyatakan pelebaran defisit APBN pada tahun ini tidak akan berefek pada RAPBN 2025.

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati rentang defisit pada RAPBN 2025 sebesar 2,29% hingga 2,82% terhadap PDB. Menurutnya, pemerintah pun akan menyusun RAPBN 2025 dengan rentang defisit yang disepakati.

"Itu [rentang defisit RAPBN 2025] sudah ditetapkan, jadi kami akan menyusun nota keuangannya harus dalam range itu," katanya, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025. Setelahnya, pemerintah akan menyusun RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya untuk disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada 16 Agustus 2024.

Menurutnya, penetapan postur RAPBN 2025 pun akan tetap mengikuti rentang yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi ketidakpastian global yang perlu diantisipasi.

"Itu juga sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menjaga disiplin fiskal," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini akan lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN 2024. Defisit anggaran diestimasi mencapai Rp609,7 triliun atau 2,7% PDB, melonjak dari rencana pada APBN 2024 senilai Rp522,8 triliun atau 2,29% PDB.

Pendapatan negara diestimasi mampu mencapai target Rp2.802,3 triliun, walaupun penerimaan perpajakan diperkirakan shortfall. Adapun soal belanja negara, outlook-nya mencapai Rp3.412,2 triliun atau 102,6% dari pagu Rp3.325,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra