BERITA PAJAK HARI INI

BKF: Objek PPh Impor Bakal Diperluas

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 29 Agustus 2018 | 09:10 WIB
BKF: Objek PPh Impor Bakal Diperluas

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Rabu (29/8), kabar datang pemerintah yang berencana merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Tak hanya menaikkan tarif, pemerintah juga akan menambah produk-produk yang bakal terkena PPh impor.

Saat ini, aturan PPh impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2017, menyasar 889 produk. Sebanyak 244 produk terkena tarif PPh impor 10%, lalu 568 produk dikenakan 7,5%, dam tarif 0,5% untuk tujuh komoditas.

Kabar lainnya mengenai DPR yang kembali melaksanakan sidang paripurna kedua membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi. Kesepuluh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan, namun ada tiga indikator target perekonomian yang jadi sorotan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • BKF dan DJBC Kaji Aturan PPh Impor

Kementerian Keuangan mengaku masih mengidentifikasi produk-produk yang bakal diperbesar tarif PPh impornya dan akan menambah jenis produk baru. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahazil Nazara menjelaskan jenis barang baru tersebut berasal dari barang-barang impor hasil penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai.

  • 3 Target Utama RAPBN 2019 Jadi Sorotan

Tiga target tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, utang, dan penerimaan pajak. Fraksi Partai Gerindra mengkritik nuansa politik dalam RAPBN 2019 dan tidak yakin pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,3%. Fraksi PKS meminta pemerintah mewaspadai utang yang melonjak. Dalam RAPBN 2019, pemerintah berencana menerbitkan SBN baru sebesar Rp386,2 triliun. Terkait penerimaan perpajakan yang dipatok Rp1.781 triliun, atau naik 15% dari outlook 2018, dinilai sejumlah fraksi terlalu ambisius di tengah sentimen usaha yang kurang baik.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Ditjen Pajak: Target Penerimaan Pajak Non Migas Masih Realistis

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan target penerimaan pajak nonmigas yang naik 16,4% menjadi Rp1.510,1 triliun masih realistis. Apalagi berkaca pada pertumbuhan penerimaan 2017 sebesar 16% (non tax amnesty/TA) dibanding 2016 dan pertumbuhan 2018 (hingga Juli 2018) yang juga sekitar 16% (non TA). Menurutnya, masih terdapat ruang cukup besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong kesadaran pajak masyarakat.

  • Strategi Tambah Pendapatan

Pemerintah diminta menyusun strategi peningkatan pendapatan negara tahun 2019 yang ditargetkan mencapai Rp2.142,5 triliun. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga target defisi anggaran yang dipatok 1,84% dari PDB. Selain optimalisasi pajak, pemerintah juga perlu menggali potensi penerimaan lain, seperti memperluas jenis barang kena cukai dan membangun pusat ekonomi baru.

  • Perolehan Devisa Sektor Pariwisata Tutup Defisit

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Kementerian Pariwisata Hiramsyah S Thalib meyakini peningkatan devisa sektor pariwisata dapat menutup defisit transaksi berjalan yang terus melebar jika dikelola secara dengan baik. Menurutnya, pengembangan sektor pariwisata dapat berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja hingaa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang kuat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN