BERITA PAJAK HARI INI

BKF: Objek PPh Impor Bakal Diperluas

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 29 Agustus 2018 | 09:10 WIB
BKF: Objek PPh Impor Bakal Diperluas

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Rabu (29/8), kabar datang pemerintah yang berencana merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Tak hanya menaikkan tarif, pemerintah juga akan menambah produk-produk yang bakal terkena PPh impor.

Saat ini, aturan PPh impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2017, menyasar 889 produk. Sebanyak 244 produk terkena tarif PPh impor 10%, lalu 568 produk dikenakan 7,5%, dam tarif 0,5% untuk tujuh komoditas.

Kabar lainnya mengenai DPR yang kembali melaksanakan sidang paripurna kedua membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi. Kesepuluh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan, namun ada tiga indikator target perekonomian yang jadi sorotan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • BKF dan DJBC Kaji Aturan PPh Impor

Kementerian Keuangan mengaku masih mengidentifikasi produk-produk yang bakal diperbesar tarif PPh impornya dan akan menambah jenis produk baru. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahazil Nazara menjelaskan jenis barang baru tersebut berasal dari barang-barang impor hasil penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai.

  • 3 Target Utama RAPBN 2019 Jadi Sorotan

Tiga target tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, utang, dan penerimaan pajak. Fraksi Partai Gerindra mengkritik nuansa politik dalam RAPBN 2019 dan tidak yakin pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,3%. Fraksi PKS meminta pemerintah mewaspadai utang yang melonjak. Dalam RAPBN 2019, pemerintah berencana menerbitkan SBN baru sebesar Rp386,2 triliun. Terkait penerimaan perpajakan yang dipatok Rp1.781 triliun, atau naik 15% dari outlook 2018, dinilai sejumlah fraksi terlalu ambisius di tengah sentimen usaha yang kurang baik.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Ditjen Pajak: Target Penerimaan Pajak Non Migas Masih Realistis

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan target penerimaan pajak nonmigas yang naik 16,4% menjadi Rp1.510,1 triliun masih realistis. Apalagi berkaca pada pertumbuhan penerimaan 2017 sebesar 16% (non tax amnesty/TA) dibanding 2016 dan pertumbuhan 2018 (hingga Juli 2018) yang juga sekitar 16% (non TA). Menurutnya, masih terdapat ruang cukup besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong kesadaran pajak masyarakat.

  • Strategi Tambah Pendapatan

Pemerintah diminta menyusun strategi peningkatan pendapatan negara tahun 2019 yang ditargetkan mencapai Rp2.142,5 triliun. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga target defisi anggaran yang dipatok 1,84% dari PDB. Selain optimalisasi pajak, pemerintah juga perlu menggali potensi penerimaan lain, seperti memperluas jenis barang kena cukai dan membangun pusat ekonomi baru.

  • Perolehan Devisa Sektor Pariwisata Tutup Defisit

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Kementerian Pariwisata Hiramsyah S Thalib meyakini peningkatan devisa sektor pariwisata dapat menutup defisit transaksi berjalan yang terus melebar jika dikelola secara dengan baik. Menurutnya, pengembangan sektor pariwisata dapat berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja hingaa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang kuat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak