BERITA PAJAK HARI INI

BKF: Objek PPh Impor Bakal Diperluas

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 29 Agustus 2018 | 09:10 WIB
BKF: Objek PPh Impor Bakal Diperluas

JAKARTA, DDTCNews - Pagi ini, Rabu (29/8), kabar datang pemerintah yang berencana merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Tak hanya menaikkan tarif, pemerintah juga akan menambah produk-produk yang bakal terkena PPh impor.

Saat ini, aturan PPh impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2017, menyasar 889 produk. Sebanyak 244 produk terkena tarif PPh impor 10%, lalu 568 produk dikenakan 7,5%, dam tarif 0,5% untuk tujuh komoditas.

Kabar lainnya mengenai DPR yang kembali melaksanakan sidang paripurna kedua membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 dengan agenda pembacaan pandangan fraksi-fraksi. Kesepuluh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan, namun ada tiga indikator target perekonomian yang jadi sorotan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • BKF dan DJBC Kaji Aturan PPh Impor

Kementerian Keuangan mengaku masih mengidentifikasi produk-produk yang bakal diperbesar tarif PPh impornya dan akan menambah jenis produk baru. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahazil Nazara menjelaskan jenis barang baru tersebut berasal dari barang-barang impor hasil penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai.

  • 3 Target Utama RAPBN 2019 Jadi Sorotan

Tiga target tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, utang, dan penerimaan pajak. Fraksi Partai Gerindra mengkritik nuansa politik dalam RAPBN 2019 dan tidak yakin pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,3%. Fraksi PKS meminta pemerintah mewaspadai utang yang melonjak. Dalam RAPBN 2019, pemerintah berencana menerbitkan SBN baru sebesar Rp386,2 triliun. Terkait penerimaan perpajakan yang dipatok Rp1.781 triliun, atau naik 15% dari outlook 2018, dinilai sejumlah fraksi terlalu ambisius di tengah sentimen usaha yang kurang baik.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • Ditjen Pajak: Target Penerimaan Pajak Non Migas Masih Realistis

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan target penerimaan pajak nonmigas yang naik 16,4% menjadi Rp1.510,1 triliun masih realistis. Apalagi berkaca pada pertumbuhan penerimaan 2017 sebesar 16% (non tax amnesty/TA) dibanding 2016 dan pertumbuhan 2018 (hingga Juli 2018) yang juga sekitar 16% (non TA). Menurutnya, masih terdapat ruang cukup besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong kesadaran pajak masyarakat.

  • Strategi Tambah Pendapatan

Pemerintah diminta menyusun strategi peningkatan pendapatan negara tahun 2019 yang ditargetkan mencapai Rp2.142,5 triliun. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga target defisi anggaran yang dipatok 1,84% dari PDB. Selain optimalisasi pajak, pemerintah juga perlu menggali potensi penerimaan lain, seperti memperluas jenis barang kena cukai dan membangun pusat ekonomi baru.

  • Perolehan Devisa Sektor Pariwisata Tutup Defisit

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Kementerian Pariwisata Hiramsyah S Thalib meyakini peningkatan devisa sektor pariwisata dapat menutup defisit transaksi berjalan yang terus melebar jika dikelola secara dengan baik. Menurutnya, pengembangan sektor pariwisata dapat berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja hingaa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang kuat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi