BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Kita Tidak Boleh Kebablasan Beri Insentif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 11:59 WIB
BKF: Kita Tidak Boleh Kebablasan Beri Insentif

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memproyeksi belanja perpajakan (tax expenditure) pada 2018 naik dari tahun sebelumnya. Gelontoran insentif fiskal yang digulirkan menjadi pemicu kenaikan.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan untuk tahun fiskal 2018, belanja perpajakan diestimasi mencapai Rp190 triliun. Angka penerimaan yang tidak jadi dikumpulkan pemerintah tersebut naik laporan tax expenditure 2016 dan 2017.

“Untuk 2018 kita estimasi belanja perpajakan itu mencapai Rp190 triliun. Ini merupakan insentif yang kita berikan untuk menstimulus perekonomian,” katanya dalam Breakfast Forum Iluni FEB UI, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk tahun fiskal 2016, estimasi belanja perpajakan senilai Rp143,6 triliun atau 1,16% dari produk domestik bruto (PBD). Kemudian, untuk tahun fiskal 2017, belanja perpajakan naik menjadi Rp154,7 triliun atau 1,14% dari PDB.

Suahasil menjelaskan estimasi belanja perpajakan yang naik tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintah untuk mendorong perekonomian. Hal ini ditempuh karena faktor lain untuk menggenjot produktivitas belum sepenuhnya ideal dalam mendukung ekspansi dunia usaha.

Pertama, capital atau modal yang terpantau tertekan sepanjang 2018 dan baru mulai pulih pada awal tahun ini. Kedua, tenaga kerja yang juga masih perlu untuk ditingkatkan dari sisi kompetensi untuk mendukung peningkatan produktifitas. Ketiga, dukungan teknologi yang juga belum optimal dalam menggenjot produksi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mindset besarnya dari insentif ini adalah produktivitas harsus naik. Kita berikan insentif pada saat tax ratio hanya 11%,” paparnya.

Oleh karena itu, relaksasi kebijakan fiskal diberikan secara hati-hati dan selektif. Dengan demikian, kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan tidak tergerus terlampau dalam dengan derasnya insentif fiskal yang diberikan pemerintah.

“Kita tidak boleh kebablasan dalam memberikan insentif. Kalau kebablasan maka tax ratio dengan cepat bisa turun dan pemerintah tidak punya kapasitas melakukan pembangunan,” kata Suahasil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak