Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pajak penghasilan (PPh) yang akan mendorong equity financing dalam kegiatan spin off. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (31/12/2018).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan mengubah peraturan mengenai penggunaan nilai buku dalam kegiatan spin off. Dengan demikian, ada potensi tidak ada pembayaran pajak capital gain.
“Spin off boleh pakai nilai buku, asal itu dimaksudkan untuk bikin perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah otoritas pajak yang terus menguatkan intergrasi data perpajakan dengan BUMN untuk mendorong transparansi. Apalagi, sebanyak 86 BUMN berkumpul dengan Ditjen Pajak (DJP) belum lama ini.
Tidak hanya itu, seperti pola musimannya menjelang akhir tahun, beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan realisasi penerimaan pajak selama 2018. Bagaimanapun, penerimaan pajak menyumbang lebih dari 75% total pendapatan negara.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dengan menggunakan nilai buku dalam kegiatan spin off, wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas capital gain. Hal ini berbeda dengan regulasi yang berlaku pada saat ini karena kewajiban melakukan revaluasi saat spin off.
“Kalau sekarang, mau spin off, harus melakukan revaluasi. Selisih dari hasil revaluasi akan menjadi capital gaindan kena PPh,” jelas Suahasil.
Kebijakan terkait spin off tersebut akan dikombinasikan dengan relaksasi daftar negative investasi (DNI). Dengan demikian, pemerintah berharap adanya peningkatan penanaman modal ke Tanah Air pada masa mendatang.
“Ini akan mendorong equity financing,” imbuh Suahasil.
Kementerian BUMN memberi dukungan terhadap rencana integrase dan pertukaran data perpajakan. Hal ini dikarenakan pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah sehingga permintaan data oleh DJP tidak terkendala.
Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan skema KUR Pensiunan menyasar para pensiunan atau pegawai pada masa persiapan pension (MPP) yang mempunyai usaha produktif.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin menambah jumlah pelatihan vokasi tahun depan. Dengan tambahan insentif fiskal, pemerintah berharap akan ada peningkata daya saing tenaga kerja Indonesia yang hingga saat ini masih didominasi lulusan SD-SMP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.