BERITA PAJAK HARI INI

BKF Kaji Insentif untuk Kegiatan Spin Off

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 31 Desember 2018 | 08:10 WIB
BKF Kaji Insentif untuk Kegiatan Spin Off

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pajak penghasilan (PPh) yang akan mendorong equity financing dalam kegiatan spin off. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (31/12/2018).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan mengubah peraturan mengenai penggunaan nilai buku dalam kegiatan spin off. Dengan demikian, ada potensi tidak ada pembayaran pajak capital gain.

Spin off boleh pakai nilai buku, asal itu dimaksudkan untuk bikin perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah otoritas pajak yang terus menguatkan intergrasi data perpajakan dengan BUMN untuk mendorong transparansi. Apalagi, sebanyak 86 BUMN berkumpul dengan Ditjen Pajak (DJP) belum lama ini.

Tidak hanya itu, seperti pola musimannya menjelang akhir tahun, beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan realisasi penerimaan pajak selama 2018. Bagaimanapun, penerimaan pajak menyumbang lebih dari 75% total pendapatan negara.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku
  • Tanpa Bayar PPh Capital Gain

Dengan menggunakan nilai buku dalam kegiatan spin off, wajib pajak tidak perlu membayar pajak atas capital gain. Hal ini berbeda dengan regulasi yang berlaku pada saat ini karena kewajiban melakukan revaluasi saat spin off.

“Kalau sekarang, mau spin off, harus melakukan revaluasi. Selisih dari hasil revaluasi akan menjadi capital gaindan kena PPh,” jelas Suahasil.

  • Dikombinasikan dengan Relaksasi DNI

Kebijakan terkait spin off tersebut akan dikombinasikan dengan relaksasi daftar negative investasi (DNI). Dengan demikian, pemerintah berharap adanya peningkatan penanaman modal ke Tanah Air pada masa mendatang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Ini akan mendorong equity financing,” imbuh Suahasil.

  • Faktor yang Melatarbelakangi Dorongan Integrasi Data

Kementerian BUMN memberi dukungan terhadap rencana integrase dan pertukaran data perpajakan. Hal ini dikarenakan pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah sehingga permintaan data oleh DJP tidak terkendala.

  • Skema KUR Pensiunan Diusulkan

Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan skema KUR Pensiunan menyasar para pensiunan atau pegawai pada masa persiapan pension (MPP) yang mempunyai usaha produktif.

  • Kemenaker Perbanyak Pelatihan Vokasi 2019

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ingin menambah jumlah pelatihan vokasi tahun depan. Dengan tambahan insentif fiskal, pemerintah berharap akan ada peningkata daya saing tenaga kerja Indonesia yang hingga saat ini masih didominasi lulusan SD-SMP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?