KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Insentif Perpajakan Sudah Banyak Diberikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 11:25 WIB
BKF: Insentif Perpajakan Sudah Banyak Diberikan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan kebijakan fiskal sudah optimal dalam memberikan relaksasi. Pilihan kebijakan tersebut dialamatkan untuk menjaga perekonomian nasional tetap tumbuh positif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan untuk saat ini hingga tahun depan motor utama pertumbuhan banyak bergantung kepada faktor domestik. Oleh karena itu, stimulus diberikan untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan juga meningkatkan kualitas belanja pemerintah.

"Ekspor dan impor dengan keadaan perekonomian seperti ini maka bukan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang utama," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (23/9/2019)

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Suahasil menyebutkan fasilitas fiskal diberikan bukan hanya untuk menjaga perekonomian tetap tumbuh. Lebih dari itu, akselerasi kegiatan investasi juga menjadi tujuan diberikannya insentif fiskal.

Dia menyebutkan hampir seluruh segmen masyarakat mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Kelas menengah misalnya, menikmati fasilitas PPN yang dikecualikan untuk kebutuhan pokok. Kemudian UMKM mendapatkan fasilitas tarif khusus PPh final 0,5%.

"Pemerintah sudah beri sekian banyak fasilitas pajak, PPh dikurangi, PPN dikecualikan, dan macam macam. UMKM bayar setengah persen. itu semua secara berkelanjutan diberikan," paparnya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Selain itu, fasilitas fiskal yang baru dan akan meluncur juga diberikan pemerintah. Salah satu yang terbaru ialah super tax deduction untuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan vokasi. Belum lagi rencana Kemenkeu dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang masih dalam penggodokan di internal otoritas fiskal.

"Insentif pajak sekarang kita buat untuk industri padat karya, untuk vokasi, untuk riset, lalu kemudian Omnibus law kita ingin administrasi pajak lebih efisien, pengurangan penalti dan macam macam. Begitu dilaksanakan, itu akan bisa dirasakan masyarakat, karena kita lihat memang global sama sekali tidak mendukung," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa