KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Insentif Perpajakan Sudah Banyak Diberikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 11:25 WIB
BKF: Insentif Perpajakan Sudah Banyak Diberikan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan kebijakan fiskal sudah optimal dalam memberikan relaksasi. Pilihan kebijakan tersebut dialamatkan untuk menjaga perekonomian nasional tetap tumbuh positif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan untuk saat ini hingga tahun depan motor utama pertumbuhan banyak bergantung kepada faktor domestik. Oleh karena itu, stimulus diberikan untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan juga meningkatkan kualitas belanja pemerintah.

"Ekspor dan impor dengan keadaan perekonomian seperti ini maka bukan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang utama," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (23/9/2019)

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suahasil menyebutkan fasilitas fiskal diberikan bukan hanya untuk menjaga perekonomian tetap tumbuh. Lebih dari itu, akselerasi kegiatan investasi juga menjadi tujuan diberikannya insentif fiskal.

Dia menyebutkan hampir seluruh segmen masyarakat mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Kelas menengah misalnya, menikmati fasilitas PPN yang dikecualikan untuk kebutuhan pokok. Kemudian UMKM mendapatkan fasilitas tarif khusus PPh final 0,5%.

"Pemerintah sudah beri sekian banyak fasilitas pajak, PPh dikurangi, PPN dikecualikan, dan macam macam. UMKM bayar setengah persen. itu semua secara berkelanjutan diberikan," paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, fasilitas fiskal yang baru dan akan meluncur juga diberikan pemerintah. Salah satu yang terbaru ialah super tax deduction untuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan vokasi. Belum lagi rencana Kemenkeu dalam bentuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang masih dalam penggodokan di internal otoritas fiskal.

"Insentif pajak sekarang kita buat untuk industri padat karya, untuk vokasi, untuk riset, lalu kemudian Omnibus law kita ingin administrasi pajak lebih efisien, pengurangan penalti dan macam macam. Begitu dilaksanakan, itu akan bisa dirasakan masyarakat, karena kita lihat memang global sama sekali tidak mendukung," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN