KINERJA APBN

BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 07:01 WIB
BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

Kepala BKF Febrio Kacaribu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memandang konsistensi kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam menjaga risiko makro fiskal Indonesia.

Oleh karena itu, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB setelah defisit melampaui 3% dari PDB pada 2020, 2021, dan 2022. Komitmen ini sesuai dengan ketentuan Perppu 1/2020.

"Kita commit untuk kembali ke disiplin fiskal kita [defisit di bawah 3% dari PDB]. Disiplin fiskal adalah modal besar bagi kita sebelum pandemi dan menghasilkan ruang fiskal yang bisa dipakai pada 2021 dan 2022," ujar Febrio, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Berkat disiplin fiskal dari pemerintah yang terus membatasi defisit anggaran di bawah 3% dari PDB, Febrio mengatakan kondisi fiskal Indonesia sesungguhnya lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi negara lain.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021 yang dipublikasikan oleh BKF, konsolidasi fiskal perlu dilakukan melalui reformasi fiskal yakni peningkatan penerimaan perpajakan dan belanja yang berkualitas (spending better).

Tanpa reformasi fiskal, defisit anggaran yang sudah lebar akan makin lebar dan akan berdampak terhadap peningkatan risiko utang. Hal ini akan mengganggu kesinambungan fiskal sebagai jangkar ekonomi.

Baca Juga:
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Kebijakan fiskal harus konsisten dan sesuai dengan yang telah menjadi komitmen pemerintah pada Perppu 1/2020. Bila tidak, marwah pemerintah yang menjadi taruhan.

"Penundaan konsolidasi fiskal akan berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah," tulis BKF pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja