KINERJA APBN

BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 07:01 WIB
BKF: Defisit Harus Kembali ke Bawah 3% pada 2023

Kepala BKF Febrio Kacaribu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memandang konsistensi kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam menjaga risiko makro fiskal Indonesia.

Oleh karena itu, Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB setelah defisit melampaui 3% dari PDB pada 2020, 2021, dan 2022. Komitmen ini sesuai dengan ketentuan Perppu 1/2020.

"Kita commit untuk kembali ke disiplin fiskal kita [defisit di bawah 3% dari PDB]. Disiplin fiskal adalah modal besar bagi kita sebelum pandemi dan menghasilkan ruang fiskal yang bisa dipakai pada 2021 dan 2022," ujar Febrio, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Berkat disiplin fiskal dari pemerintah yang terus membatasi defisit anggaran di bawah 3% dari PDB, Febrio mengatakan kondisi fiskal Indonesia sesungguhnya lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi negara lain.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021 yang dipublikasikan oleh BKF, konsolidasi fiskal perlu dilakukan melalui reformasi fiskal yakni peningkatan penerimaan perpajakan dan belanja yang berkualitas (spending better).

Tanpa reformasi fiskal, defisit anggaran yang sudah lebar akan makin lebar dan akan berdampak terhadap peningkatan risiko utang. Hal ini akan mengganggu kesinambungan fiskal sebagai jangkar ekonomi.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kebijakan fiskal harus konsisten dan sesuai dengan yang telah menjadi komitmen pemerintah pada Perppu 1/2020. Bila tidak, marwah pemerintah yang menjadi taruhan.

"Penundaan konsolidasi fiskal akan berpotensi melanggar konstitusi dan menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah," tulis BKF pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal - Edisi I 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra