PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB
BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Rekapitulasi transaksi bursa karbon, data oleh BKF.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat volume dan nilai transaksi di bursa karbon Indonesia hingga hari ini masih tergolong minim.

Terhitung sejak diluncurkan pada September 2023 hingga April 2024, nilai transaksi di bursa karbon tercatat hanya senilai Rp35,3 miliar dengan volume sebanyak 572.064 transaksi.

"Memang harus diakui saat ini perkembangan di bursa karbon Indonesia masih agak terbatas. Di sinilah peran kita semua untuk meng-encourage para pihak yang mempunyai keinginan secara sukarela melakukan usaha pengurangan emisi, itu dapat dimonetisasi," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Boby mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menerbitkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK). SPE-GRK adalah sertifikasi yang merupakan bukti pengurangan emisi dari usaha atau kegiatan yang telah dilakukan.

Bila pelaku usaha memperoleh SPE-GRK dari proyek pengurangan emisi yang dilaksanakannya, pelaku usaha dapat menjual SPE-GRK tersebut ke bursa karbon. Makin banyak memperdagangkan sertifikatnya di bursa karbon, makin baik reputasi bursa karbon Indonesia di mata investor global.

"Memang sekarang tantangan kita bersama adalah supply and demand. Sebenarnya supply kita sangatlah besar, misal dari sektor kehutanan, transportasi, energi, dan sebagainya. Namun, ini masih hal baru. Perlu diingat setiap upaya individu atau pihak-pihak itu bisa monetisasi. Dengan makin banyak di sisi supply, demand juga akan datang," ujar Boby.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Untuk diketahui, bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI tersebut diberi nama IDXCarbon.

Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax