PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB
BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Rekapitulasi transaksi bursa karbon, data oleh BKF.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat volume dan nilai transaksi di bursa karbon Indonesia hingga hari ini masih tergolong minim.

Terhitung sejak diluncurkan pada September 2023 hingga April 2024, nilai transaksi di bursa karbon tercatat hanya senilai Rp35,3 miliar dengan volume sebanyak 572.064 transaksi.

"Memang harus diakui saat ini perkembangan di bursa karbon Indonesia masih agak terbatas. Di sinilah peran kita semua untuk meng-encourage para pihak yang mempunyai keinginan secara sukarela melakukan usaha pengurangan emisi, itu dapat dimonetisasi," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Boby mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menerbitkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK). SPE-GRK adalah sertifikasi yang merupakan bukti pengurangan emisi dari usaha atau kegiatan yang telah dilakukan.

Bila pelaku usaha memperoleh SPE-GRK dari proyek pengurangan emisi yang dilaksanakannya, pelaku usaha dapat menjual SPE-GRK tersebut ke bursa karbon. Makin banyak memperdagangkan sertifikatnya di bursa karbon, makin baik reputasi bursa karbon Indonesia di mata investor global.

"Memang sekarang tantangan kita bersama adalah supply and demand. Sebenarnya supply kita sangatlah besar, misal dari sektor kehutanan, transportasi, energi, dan sebagainya. Namun, ini masih hal baru. Perlu diingat setiap upaya individu atau pihak-pihak itu bisa monetisasi. Dengan makin banyak di sisi supply, demand juga akan datang," ujar Boby.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Untuk diketahui, bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI tersebut diberi nama IDXCarbon.

Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN