PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB
BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Rekapitulasi transaksi bursa karbon, data oleh BKF.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat volume dan nilai transaksi di bursa karbon Indonesia hingga hari ini masih tergolong minim.

Terhitung sejak diluncurkan pada September 2023 hingga April 2024, nilai transaksi di bursa karbon tercatat hanya senilai Rp35,3 miliar dengan volume sebanyak 572.064 transaksi.

"Memang harus diakui saat ini perkembangan di bursa karbon Indonesia masih agak terbatas. Di sinilah peran kita semua untuk meng-encourage para pihak yang mempunyai keinginan secara sukarela melakukan usaha pengurangan emisi, itu dapat dimonetisasi," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Boby mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menerbitkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK). SPE-GRK adalah sertifikasi yang merupakan bukti pengurangan emisi dari usaha atau kegiatan yang telah dilakukan.

Bila pelaku usaha memperoleh SPE-GRK dari proyek pengurangan emisi yang dilaksanakannya, pelaku usaha dapat menjual SPE-GRK tersebut ke bursa karbon. Makin banyak memperdagangkan sertifikatnya di bursa karbon, makin baik reputasi bursa karbon Indonesia di mata investor global.

"Memang sekarang tantangan kita bersama adalah supply and demand. Sebenarnya supply kita sangatlah besar, misal dari sektor kehutanan, transportasi, energi, dan sebagainya. Namun, ini masih hal baru. Perlu diingat setiap upaya individu atau pihak-pihak itu bisa monetisasi. Dengan makin banyak di sisi supply, demand juga akan datang," ujar Boby.

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Untuk diketahui, bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon. Bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI tersebut diberi nama IDXCarbon.

Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP