KOTA BALIKPAPAN

Bisnis Waralaba Diimbau Punya NPWP Cabang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 18:45 WIB
Bisnis Waralaba Diimbau Punya NPWP Cabang

BALIKPAPAN, DDTCNews – Perusahaan atau usaha yang bukan berasal dari Kota Minyak diimbau untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang di Balikpapan. Pasalnya, jika NPWP hanya dari pusat, daerah tidak kebagian pendapatan pajak.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Ahdiansyah mengatakan biasanya pajak daerah yang masuk dari bisnis retail pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak reklame.

Dia mencontohkan, ada minimarket waralaba nasional ditengarai NPWP-nya berasal dari pusat, sehingga dari sisi pemasukan daerah, mereka tidak menyumbang banyak. Pajak pun lari ke pusat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Baik lokal maupun nasional, kalau pajak daerah sama saja. Kecuali NPWP jika pusat, pelaporan dan pajak yang masuk ke pusat bukan ke daerah,” ujarnya, Selasa (7/3).

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kaltimra M. Andi Setijo Nugroho menilai masih banyak perusahaan yang hanya berkantor cabang di Balikpapan tidak memiliki NPWP cabang. Dari kasus sebelumnya, travel & tour dari pusat yang membuka kantor atau pelayanan di Kota Minyak ini pun tidak memiliki NPWP cabang langsung ke pusat.

Dia tidak tahu pasti, bisnis waralaba supermarket dan minimarket nasional tersebut apakah memiliki NPWP cabang atau tidak, yang pasti jika memiliki NPWP cabang kontribusi pajak masuk ke daerah cukup banyak atau sama dengan pemasukan supermarket dan minimarket lokal.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami tidak bisa memberikan paksaan harus memiliki NPWP cabang. Kami mendapat NPWP sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). Tetapi, dari pemerintah kota, dapat mengimbau atau memberikan aturan, ketika izin masuk, mereka bisa menegaskan, mereka harus memiliki NPWP cabang selain NPWP pusat,” jelasnya.

Andi juga mengatakan, sebenarnya Kanwil juga telah menyarankan hal ini ke pemerintah kota. “Dari sisi kami, pendataan berapa besar jumlah keuntungan mereka dapat terdeteksi dengan jelas,” bebernya.

Keuntungannya bagi daerah, jika ada NPWP cabang, pajak penghasilan (PPh) bisa terserap langsung ke daerah. Hal itu berlaku pada PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. “Jadi, pajak dari seluruh gaji karyawan mereka dapat diserap daerah. PPh lainnya masuk ke pusat,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, seperti dikutip dari Kaltimprokal, jika perusahaan yang bergerak di bidang tambang, PPh Pasal 23, sewa alat berat pajaknya dapat masuk ke daerah. Jadi, bukan hanya dari sektor usaha retail, semua jenis sektor usaha yang memiliki kantor cabang di Balikpapan bisa dimanfaatkan.

“Upaya ini dapat digunakan pemerintah memberi kontribusi pemasukan asli daerah (PAD). Tidak ada salahnya pemerintah kota mewajibkan penyertaan NPWP cabang ketika akan membuka kantor perwakilan di Balikpapan atau daerah Kaltim lainnya,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja