KOTA BALIKPAPAN

Bisnis Waralaba Diimbau Punya NPWP Cabang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 18:45 WIB
Bisnis Waralaba Diimbau Punya NPWP Cabang

BALIKPAPAN, DDTCNews – Perusahaan atau usaha yang bukan berasal dari Kota Minyak diimbau untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang di Balikpapan. Pasalnya, jika NPWP hanya dari pusat, daerah tidak kebagian pendapatan pajak.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Ahdiansyah mengatakan biasanya pajak daerah yang masuk dari bisnis retail pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak reklame.

Dia mencontohkan, ada minimarket waralaba nasional ditengarai NPWP-nya berasal dari pusat, sehingga dari sisi pemasukan daerah, mereka tidak menyumbang banyak. Pajak pun lari ke pusat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Baik lokal maupun nasional, kalau pajak daerah sama saja. Kecuali NPWP jika pusat, pelaporan dan pajak yang masuk ke pusat bukan ke daerah,” ujarnya, Selasa (7/3).

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kaltimra M. Andi Setijo Nugroho menilai masih banyak perusahaan yang hanya berkantor cabang di Balikpapan tidak memiliki NPWP cabang. Dari kasus sebelumnya, travel & tour dari pusat yang membuka kantor atau pelayanan di Kota Minyak ini pun tidak memiliki NPWP cabang langsung ke pusat.

Dia tidak tahu pasti, bisnis waralaba supermarket dan minimarket nasional tersebut apakah memiliki NPWP cabang atau tidak, yang pasti jika memiliki NPWP cabang kontribusi pajak masuk ke daerah cukup banyak atau sama dengan pemasukan supermarket dan minimarket lokal.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami tidak bisa memberikan paksaan harus memiliki NPWP cabang. Kami mendapat NPWP sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). Tetapi, dari pemerintah kota, dapat mengimbau atau memberikan aturan, ketika izin masuk, mereka bisa menegaskan, mereka harus memiliki NPWP cabang selain NPWP pusat,” jelasnya.

Andi juga mengatakan, sebenarnya Kanwil juga telah menyarankan hal ini ke pemerintah kota. “Dari sisi kami, pendataan berapa besar jumlah keuntungan mereka dapat terdeteksi dengan jelas,” bebernya.

Keuntungannya bagi daerah, jika ada NPWP cabang, pajak penghasilan (PPh) bisa terserap langsung ke daerah. Hal itu berlaku pada PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. “Jadi, pajak dari seluruh gaji karyawan mereka dapat diserap daerah. PPh lainnya masuk ke pusat,” jelasnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian, seperti dikutip dari Kaltimprokal, jika perusahaan yang bergerak di bidang tambang, PPh Pasal 23, sewa alat berat pajaknya dapat masuk ke daerah. Jadi, bukan hanya dari sektor usaha retail, semua jenis sektor usaha yang memiliki kantor cabang di Balikpapan bisa dimanfaatkan.

“Upaya ini dapat digunakan pemerintah memberi kontribusi pemasukan asli daerah (PAD). Tidak ada salahnya pemerintah kota mewajibkan penyertaan NPWP cabang ketika akan membuka kantor perwakilan di Balikpapan atau daerah Kaltim lainnya,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan