BALIKPAPAN, DDTCNews – Perusahaan atau usaha yang bukan berasal dari Kota Minyak diimbau untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang di Balikpapan. Pasalnya, jika NPWP hanya dari pusat, daerah tidak kebagian pendapatan pajak.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Ahdiansyah mengatakan biasanya pajak daerah yang masuk dari bisnis retail pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak reklame.
Dia mencontohkan, ada minimarket waralaba nasional ditengarai NPWP-nya berasal dari pusat, sehingga dari sisi pemasukan daerah, mereka tidak menyumbang banyak. Pajak pun lari ke pusat.
“Baik lokal maupun nasional, kalau pajak daerah sama saja. Kecuali NPWP jika pusat, pelaporan dan pajak yang masuk ke pusat bukan ke daerah,” ujarnya, Selasa (7/3).
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kaltimra M. Andi Setijo Nugroho menilai masih banyak perusahaan yang hanya berkantor cabang di Balikpapan tidak memiliki NPWP cabang. Dari kasus sebelumnya, travel & tour dari pusat yang membuka kantor atau pelayanan di Kota Minyak ini pun tidak memiliki NPWP cabang langsung ke pusat.
Dia tidak tahu pasti, bisnis waralaba supermarket dan minimarket nasional tersebut apakah memiliki NPWP cabang atau tidak, yang pasti jika memiliki NPWP cabang kontribusi pajak masuk ke daerah cukup banyak atau sama dengan pemasukan supermarket dan minimarket lokal.
“Kami tidak bisa memberikan paksaan harus memiliki NPWP cabang. Kami mendapat NPWP sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP). Tetapi, dari pemerintah kota, dapat mengimbau atau memberikan aturan, ketika izin masuk, mereka bisa menegaskan, mereka harus memiliki NPWP cabang selain NPWP pusat,” jelasnya.
Andi juga mengatakan, sebenarnya Kanwil juga telah menyarankan hal ini ke pemerintah kota. “Dari sisi kami, pendataan berapa besar jumlah keuntungan mereka dapat terdeteksi dengan jelas,” bebernya.
Keuntungannya bagi daerah, jika ada NPWP cabang, pajak penghasilan (PPh) bisa terserap langsung ke daerah. Hal itu berlaku pada PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. “Jadi, pajak dari seluruh gaji karyawan mereka dapat diserap daerah. PPh lainnya masuk ke pusat,” jelasnya.
Kemudian, seperti dikutip dari Kaltimprokal, jika perusahaan yang bergerak di bidang tambang, PPh Pasal 23, sewa alat berat pajaknya dapat masuk ke daerah. Jadi, bukan hanya dari sektor usaha retail, semua jenis sektor usaha yang memiliki kantor cabang di Balikpapan bisa dimanfaatkan.
“Upaya ini dapat digunakan pemerintah memberi kontribusi pemasukan asli daerah (PAD). Tidak ada salahnya pemerintah kota mewajibkan penyertaan NPWP cabang ketika akan membuka kantor perwakilan di Balikpapan atau daerah Kaltim lainnya,” tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.