KP2KP SIMPANG AMPAT

Bisnis Ber-NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Ujungnya Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 19:00 WIB
Bisnis Ber-NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Ujungnya Didatangi Petugas

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan perannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Salah satunya dengan secara rutin mengirimkan pegawai pajak ke lapangan untuk mengecek apakah wajib pajak sudah melaporkan penghasilannya.

Yang terbaru, KP2KP Simpang Ampat di Sumatera Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Nagari Lingkung Aua. Sasarannya, sejumlah wajib pajak yang memiliki usaha, seperti klinik kecantikan, penjualan tas, butik, restoran atau tempat makan, pusat kebugaran, dan bisnis lainnya.

"Dari KDPL ditemukan kegiatan pertokoan sudah lama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sudah lama terdaftar, tetapi belum pernah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sama sekali," tulis KP2KP Simpang Ampat dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah dilakukan pencocokan data dengan sistem informasi DJP, petugas menemukan fakta bahwa wajib pajak sebenarnya telah lama menjalankan kegiatan usaha tetapi belum pernah melaporkan penghasilan atas usaha tersebut pada SPT Tahunan.

Merespons kondisi tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang perlu dijalankan oleh pengusaha. Pemenuhan kewajiban pajak ini perlu dijalankan untuk menghindari sanksi administrasi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

"Melalui KPDL ini, petugas juga sembari melakukan penyuluhan secara langsung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan usaha-usaha lain yang dia punya, harta, dan Utang yang dimiliki pada pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Simpang Ampat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja