KP2KP SIMPANG AMPAT

Bisnis Ber-NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Ujungnya Didatangi Petugas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 19:00 WIB
Bisnis Ber-NPWP Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Ujungnya Didatangi Petugas

Ilustrasi.

PASAMAN BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan perannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Salah satunya dengan secara rutin mengirimkan pegawai pajak ke lapangan untuk mengecek apakah wajib pajak sudah melaporkan penghasilannya.

Yang terbaru, KP2KP Simpang Ampat di Sumatera Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Nagari Lingkung Aua. Sasarannya, sejumlah wajib pajak yang memiliki usaha, seperti klinik kecantikan, penjualan tas, butik, restoran atau tempat makan, pusat kebugaran, dan bisnis lainnya.

"Dari KDPL ditemukan kegiatan pertokoan sudah lama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sudah lama terdaftar, tetapi belum pernah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sama sekali," tulis KP2KP Simpang Ampat dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Setelah dilakukan pencocokan data dengan sistem informasi DJP, petugas menemukan fakta bahwa wajib pajak sebenarnya telah lama menjalankan kegiatan usaha tetapi belum pernah melaporkan penghasilan atas usaha tersebut pada SPT Tahunan.

Merespons kondisi tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang perlu dijalankan oleh pengusaha. Pemenuhan kewajiban pajak ini perlu dijalankan untuk menghindari sanksi administrasi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

"Melalui KPDL ini, petugas juga sembari melakukan penyuluhan secara langsung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan usaha-usaha lain yang dia punya, harta, dan Utang yang dimiliki pada pelaporan SPT Tahunan," tulis KP2KP Simpang Ampat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP