PMK 68/2022

Bila Penjual Aset Kripto Merupakan PKP, Ketentuan Ini Berlaku

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 14:30 WIB
Bila Penjual Aset Kripto Merupakan PKP, Ketentuan Ini Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022 turut mengatur secara khusus atas pemungutan PPN atas aset kripto jika pihak yang melakukan penjualan ternyata adalah pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 9 PMK 68/2022, penjual aset kripto yang merupakan PKP tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan kripto jika penyerahannya dilakukan melalui sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

"Penjual aset kripto tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto melalui sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik [PPMSE]," bunyi Pasal 9 huruf c PMK 68/2022, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penjual aset kripto yang merupakan PKP juga wajib melaporkan PPN yang dipungut oleh PPMSE atau exchanger dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan aset kripto ditetapkan sebagai pajak masukan yang tak dapat dikreditkan.

Selain wajib melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, PKP juga wajib membuat faktur pajak atas penyerahan kripto. PKP bisa menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dari exchanger.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi ... yang dibuat melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh PPMSE ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak," bunyi Pasal 9 huruf b.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi harus paling sedikit memuat keterangan nama dan NPWP exchanger, nama dan NPWP atau NIK penjual serta pembeli aset kripto, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, tarif PPN dan PPh, nilai PPN dan PPh yang dipungut, dan status bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Untuk diketahui, exchanger bakal diwajibkan memungut PPN final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tarif PPN sebesar 0,11% dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarifnya naik menjadi 0,22%.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?