PENEGAKAN HUKUM

Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 15:00 WIB
Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MI beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

DJP menyatakan MI diduga merugikan negara hingga Rp4,56 miliar lantaran membantu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak Juli sampai dengan Desember 2018.

"Tersangka MI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Secara lebih terperinci, MI adalah pihak yang menyediakan dan menjual faktur pajak fiktif. Tercatat, MI melakukan tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif melalui 4 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, dan PT APM,

Faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh MI digunakan oleh 8 wajib pajak yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, PT MJLU, PT TBL, PT DCI, PT KFC, dan PT SSE.

Atas perbuatannya, MI berpotensi dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat sesuai dengan Pasal 39A junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Kegiatan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Cikarang, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," sebut DJP.

Ke depan, DJP akan terus menjalin kolaborasi dengan lembaga penegak hukum guna menangani kasus-kasus tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha