PENEGAKAN HUKUM

Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 15:00 WIB
Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MI beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

DJP menyatakan MI diduga merugikan negara hingga Rp4,56 miliar lantaran membantu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak Juli sampai dengan Desember 2018.

"Tersangka MI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Secara lebih terperinci, MI adalah pihak yang menyediakan dan menjual faktur pajak fiktif. Tercatat, MI melakukan tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif melalui 4 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, dan PT APM,

Faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh MI digunakan oleh 8 wajib pajak yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, PT MJLU, PT TBL, PT DCI, PT KFC, dan PT SSE.

Atas perbuatannya, MI berpotensi dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat sesuai dengan Pasal 39A junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

"Kegiatan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Cikarang, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," sebut DJP.

Ke depan, DJP akan terus menjalin kolaborasi dengan lembaga penegak hukum guna menangani kasus-kasus tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan