PENEGAKAN HUKUM

Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 15:00 WIB
Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MI beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

DJP menyatakan MI diduga merugikan negara hingga Rp4,56 miliar lantaran membantu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak Juli sampai dengan Desember 2018.

"Tersangka MI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, MI adalah pihak yang menyediakan dan menjual faktur pajak fiktif. Tercatat, MI melakukan tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif melalui 4 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, dan PT APM,

Faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh MI digunakan oleh 8 wajib pajak yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, PT MJLU, PT TBL, PT DCI, PT KFC, dan PT SSE.

Atas perbuatannya, MI berpotensi dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat sesuai dengan Pasal 39A junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kegiatan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Cikarang, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," sebut DJP.

Ke depan, DJP akan terus menjalin kolaborasi dengan lembaga penegak hukum guna menangani kasus-kasus tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN