Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MI beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
DJP menyatakan MI diduga merugikan negara hingga Rp4,56 miliar lantaran membantu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak Juli sampai dengan Desember 2018.
"Tersangka MI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/9/2021).
Secara lebih terperinci, MI adalah pihak yang menyediakan dan menjual faktur pajak fiktif. Tercatat, MI melakukan tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif melalui 4 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, dan PT APM,
Faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh MI digunakan oleh 8 wajib pajak yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, PT MJLU, PT TBL, PT DCI, PT KFC, dan PT SSE.
Atas perbuatannya, MI berpotensi dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat sesuai dengan Pasal 39A junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
"Kegiatan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Cikarang, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," sebut DJP.
Ke depan, DJP akan terus menjalin kolaborasi dengan lembaga penegak hukum guna menangani kasus-kasus tindak pidana perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.