KANWIL DJP JAWA BARAT I

Bikin Negara Rugi Rp 616 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 11:00 WIB
Bikin Negara Rugi Rp 616 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ES selaku pemilik PT ATM kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kejati Jawa Barat sudah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap sehingga penegakan hukum dapat dilanjutkan ke penyerahan tahap dua.

"Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I selanjutnya akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Tersangka ES ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari - Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp616,18 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka ES terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Erna menuturkan DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium ketika menangani perkara tindak pidana pajak. Tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penyidikan dihentikan setelah pelaku tindak pidana melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna.

Erna pun mengimbau para pengusaha kena pajak (PKP) untuk terus menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik