KANWIL DJP JAWA BARAT I

Bikin Negara Rugi Rp 616 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 11:00 WIB
Bikin Negara Rugi Rp 616 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ES selaku pemilik PT ATM kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan Kejati Jawa Barat sudah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap sehingga penegakan hukum dapat dilanjutkan ke penyerahan tahap dua.

"Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I selanjutnya akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tersangka ES ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari - Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp616,18 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka ES terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Erna menuturkan DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium ketika menangani perkara tindak pidana pajak. Tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penyidikan dihentikan setelah pelaku tindak pidana melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," ujar Erna.

Erna pun mengimbau para pengusaha kena pajak (PKP) untuk terus menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?