KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Family Office, Luhut Bidik 28.000 Hartawan yang Mau Simpan Dana

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 19:45 WIB
Bikin Family Office, Luhut Bidik 28.000 Hartawan yang Mau Simpan Dana

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berjalan menuju mobil usai memgikuti sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai Indonesia memiliki potensi menarik lebih banyak investasi jika membentuk family office.

Luhut mengatakan saat ini setidaknya 28.000 orang kaya di dunia tengah mencari negara yang paling menarik untuk menempatkan dana. Indonesia pun dapat membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya.

"Ada orang bilang kalau kita tidak pajaki, kita dapat apa? Tetapi kalau bilang kita akan pajaki, dia tidak mau ke kita, dia lari ke tempat lain yang memberikan insentif yang bagus. Jadi negara ini harus juga bersiap kompetitif," katanya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Luhut mengatakan terdapat potensi dana triliunan dolar AS yang dapat diundang masuk ke Indonesia apabila memiliki family office. Melalui pembentukan family office, lanjutnya, Indonesia juga akan mampu meningkatkan daya saing apabila dibandingkan dengan Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

Dia menilai Singapura dapat menjadi contoh negara tetangga yang berhasil menarik dana karena pembentukan family office. Pemerintah pun harus memikirkan rencana pembentukan family office secara holistik agar efektif menarik dana dari orang-orang kaya di dunia.

Luhut kemudian mengisahkan pertemuannya dengan CEO Bridgewater Associates Ray Dalio dan keluarga Porsche yang tertarik menempatkan dana di Bali, Indonesia. Agar orang kaya ini bersedia menyimpan dana di Indonesia, pemerintah akan menyediakan insentif pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Jangan kita terus menghitung apa yang pemerintah dapat [dan] tanya juga dia dapat apa. Kita give and take. Kalau dia taruh duitnya, dia harus investasi. Dia waktu investasi, dia kita pajaki," ujarnya.

Luhut menambahkan kehadiran dana dari orang-orang kaya di dunia antara lain dibutuhkan untuk stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu melalui investasi yang mereka lakukan, dapat pula berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, Indonesia perlu tumbuh sekitar 7% hingga 8% agar mampu mencapai target sebagai negara maju. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini