ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Bupot PPh 21 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami, Bisa Diisi NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 12:30 WIB
Bikin Bupot PPh 21 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami, Bisa Diisi NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengisian identitas dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang merupakan seorang istri dengan NPWP gabung dengan suaminya.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai tetap tersebut dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri sepanjang NIK istri sudah dilakukan validasi data.

“Sesuai dengan PENG-06/PJ.09/2024, sepanjang atas NIK istri tersebut sudah dilakukan validasi data anggota keluarga pada NPWP suami maka gunakan NIK istri dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam e-bupot 21/26, kolom identitas penerima penghasilan yang dipotong memuat 2 pilihan, yakni NPWP dan NIK. Jika identitas yang dipilih adalah NPWP, pemotong mengisi 15 digit NPWP. Nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika NPWP sudah terdaftar pada sistem DJP.

Kemudian, jika identitas yang dipilih adalah NIK, pemotong dapat mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kemudian, pemotong perlu menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data.

Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil. Seperti diberitakan sebelumnya, validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, yakni NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini’.

Sebagai informasi kembali, apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan cukup suaminya. Saat pemadanan, suami perlu menambahkan data istri pada data anggota keluarga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak