AMERIKA SERIKAT

Biden Soroti Korporasi Besar yang Tidak Bayar Pajak, Amazon Termasuk

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 12:15 WIB
Biden Soroti Korporasi Besar yang Tidak Bayar Pajak, Amazon Termasuk

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyoroti korporasi-korporasi besar seperti Amazon—terdaftar dalam peringkat Fortune 500—yang sama sekali tidak membayar pajak kepada pemerintah.

Dari seluruh perusahaan yang masuk dalam Fortune 500, lanjut Biden, terdapat 91 perusahaan yang sama sekali tidak membayar pajak. Menurutnya, kondisi tersbeut bisa terjadi lantaran banyak celah hukum dalam ketentuan pajak di AS.

"Masyarakat membayar pajak sebesar 22%, tapi Amazon dan 90 perusahaan lainnya sama sekali tidak membayar pajak. Saya akan mengakhiri hal ini," ujar Biden seperti dilansir geekwire.com, dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Biden menilai celah hukum ini kerap dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk menghindari pajak yang seharusnya dikenakan. Demi mencegah penghindaran pajak, ia berencana mengenakan global minimum tax dengan tarif sebesar 21%.

Untuk diketahui, Amazon membayar sama sekali tidak membayar pajak pada tahun 2018, padahal korporasi digital global tersebut memperoleh laba sebelum pajak sebesar US$11 miliar atau setara dengan Rp160,3 triliun.

Kondisi tersebut juga membuat Biden berencana meningkatkan tarif pajak korporasi dari yang saat ini sebesar 21% menjadi 28%. Dia menilai penerimaan pajak masih perlu ditingkatkan guna mendanai program pembangunan infrastruktur hingga US$2,3 triliun.

Selain itu, lanjut Biden, kenaikan tarif pajak korporasinya tidaklah tinggi dan rasional. Tarif baru yang diusungnya sesungguhnya masih lebih rendah ketimbang tarif pajak sebelum pemerintahan Donald Trump yang mencapai 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan