AMERIKA SERIKAT

Biden Soroti Korporasi Besar yang Tidak Bayar Pajak, Amazon Termasuk

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 12:15 WIB
Biden Soroti Korporasi Besar yang Tidak Bayar Pajak, Amazon Termasuk

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyoroti korporasi-korporasi besar seperti Amazon—terdaftar dalam peringkat Fortune 500—yang sama sekali tidak membayar pajak kepada pemerintah.

Dari seluruh perusahaan yang masuk dalam Fortune 500, lanjut Biden, terdapat 91 perusahaan yang sama sekali tidak membayar pajak. Menurutnya, kondisi tersbeut bisa terjadi lantaran banyak celah hukum dalam ketentuan pajak di AS.

"Masyarakat membayar pajak sebesar 22%, tapi Amazon dan 90 perusahaan lainnya sama sekali tidak membayar pajak. Saya akan mengakhiri hal ini," ujar Biden seperti dilansir geekwire.com, dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Biden menilai celah hukum ini kerap dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk menghindari pajak yang seharusnya dikenakan. Demi mencegah penghindaran pajak, ia berencana mengenakan global minimum tax dengan tarif sebesar 21%.

Untuk diketahui, Amazon membayar sama sekali tidak membayar pajak pada tahun 2018, padahal korporasi digital global tersebut memperoleh laba sebelum pajak sebesar US$11 miliar atau setara dengan Rp160,3 triliun.

Kondisi tersebut juga membuat Biden berencana meningkatkan tarif pajak korporasi dari yang saat ini sebesar 21% menjadi 28%. Dia menilai penerimaan pajak masih perlu ditingkatkan guna mendanai program pembangunan infrastruktur hingga US$2,3 triliun.

Selain itu, lanjut Biden, kenaikan tarif pajak korporasinya tidaklah tinggi dan rasional. Tarif baru yang diusungnya sesungguhnya masih lebih rendah ketimbang tarif pajak sebelum pemerintahan Donald Trump yang mencapai 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra