KOTA BATAM

Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 80%, Rencana Insentif Pajak Disusun

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 80%, Rencana Insentif Pajak Disusun

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau Muhammad Rudi mengaku tengah mempersiapkan insentif pajak untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Rudi mengatakan pemkot tengah mengkaji beberapa jenis insentif pajak yang dapat diberikan. Menurutnya, pelaku usaha seperti sektor perhotelan di Batam juga telah meminta insentif pajak untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Apa yang mau ditarik kalau orang tidak ada datang ke hotel? Sejak beberapa bulan ini sudah tidak ada lagi yang mau ditarik," katanya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rudi mengatakan sektor usaha yang berhubungan dengan pariwisata seperti hotel dan restoran mengalami tekanan paling berat akibat pandemi Covid-19. Apalagi, dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setoran pajak hotel dan restoran juga makin kecil.

Meski demikian, Rudi menyebut pemberian insentif pajak membutuhkan pembahasan antarinstansi di pemkot. Menurutnya, pemkot harus memastikan pemberian insentif efektif meringankan beban ekonomi pelaku usaha tetapi tidak terlalu menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menambahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengkaji rencana pemberian insentif pajak tersebut. Apalagi, defisit APBD tahun ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Menurut Amsakar, saat ini, pemkot terus berupaya melakukan refocusing anggaran agar realisasi defisit bisa lebih kecil. Biaya perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang mengalami pemangkasan hingga 80%.

"Kami berharap APBD yang dipotong tersebut bisa menggerakkan insentif-insentif," ujarnya, dilansir batampos.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6