KOTA BATAM

Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 80%, Rencana Insentif Pajak Disusun

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 80%, Rencana Insentif Pajak Disusun

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau Muhammad Rudi mengaku tengah mempersiapkan insentif pajak untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Rudi mengatakan pemkot tengah mengkaji beberapa jenis insentif pajak yang dapat diberikan. Menurutnya, pelaku usaha seperti sektor perhotelan di Batam juga telah meminta insentif pajak untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Apa yang mau ditarik kalau orang tidak ada datang ke hotel? Sejak beberapa bulan ini sudah tidak ada lagi yang mau ditarik," katanya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rudi mengatakan sektor usaha yang berhubungan dengan pariwisata seperti hotel dan restoran mengalami tekanan paling berat akibat pandemi Covid-19. Apalagi, dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setoran pajak hotel dan restoran juga makin kecil.

Meski demikian, Rudi menyebut pemberian insentif pajak membutuhkan pembahasan antarinstansi di pemkot. Menurutnya, pemkot harus memastikan pemberian insentif efektif meringankan beban ekonomi pelaku usaha tetapi tidak terlalu menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menambahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengkaji rencana pemberian insentif pajak tersebut. Apalagi, defisit APBD tahun ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Amsakar, saat ini, pemkot terus berupaya melakukan refocusing anggaran agar realisasi defisit bisa lebih kecil. Biaya perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang mengalami pemangkasan hingga 80%.

"Kami berharap APBD yang dipotong tersebut bisa menggerakkan insentif-insentif," ujarnya, dilansir batampos.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?