THAILAND

Biaya Pengembangan Digital Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 09:30 WIB
Biaya Pengembangan Digital Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan memperbolehkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadikan biaya pengembangan sistem digital sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet pekan lalu. Menurutnya, persetujuan itu bertujuan mendorong UMKM menerapkan teknologi digital dalam bisnis mereka.

"Biaya perangkat lunak atau terkait dengan program komputer dapat menjadi pengurang pajak penghasilan perusahaan dengan besaran hingga dua kali lipat dari biaya dalam beberapa kasus," katanya, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Ekniti menambahkan pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai kebijakan tersebut. Nanti, biaya pengembangan teknologi sebagai salah satu pengurang penghasilan tersebut akan diterapkan pada periode 2021 dan 2022.

Selain perangkat lunak, lanjutnya, pembayaran jasa pengembang untuk pembuatan perangkat lunak atau biaya yang dibayarkan kepada penyedia layanan perangkat lunak yang digunakan untuk bisnis mereka juga dapat menjadi pengurang penghasilan.

Namun, pemerintah mensyaratkan semua perusahaan perangkat lunak, pengembang, atau penyedia layanan perangkat lunak tersebut harus terdaftar pada Badan Promosi Ekonomi Digital (Digital Economy Promotion Agency/DEPA).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Ekniti menjelaskan UMKM dapat mengeklaim penyusutan aset tahunan mereka sebagai pengeluaran selama 3 tahun. Jika biayanya 150.000 baht atau Rp67,9 juta, UMKM dapat melaporkan penyusutan aset sebagai biaya senilai 50.000 baht atau Rp22,6 juta per tahun.

Dengan kebijakan yang baru, artinya selain depresiasi, UMKM juga dapat menggunakan biaya pengadaan jaringan komputer sebagai pengurangan pajak yang tidak melebihi 100.000 baht atau Rp45,2 juta.

Ekniti mencontohkan jika harga jaringan komputer baru sebesar 150.000 baht, UMKM hanya dapat mengeklaim pengurang penghasilan maksimal 100.000 baht.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara ketika menggunakan jasa pengembang perangkat lunak atau menggunakan layanan perangkat lunak, UMKM dapat mengajukan pengurang penghasilan dengan besaran dua kali lipat dari biaya, asal tidak melebihi 100.000 baht.

"Contoh, jika perusahaan membayar 150.000 baht kepada pengembang perangkat lunak, mereka dapat memesan biaya ini sebagai biaya 250.000 baht [Rp113,2 juta] untuk pengurangan pajak," ujar Ekniti seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja