THAILAND

Biaya Pengembangan Digital Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 09:30 WIB
Biaya Pengembangan Digital Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan memperbolehkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadikan biaya pengembangan sistem digital sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet pekan lalu. Menurutnya, persetujuan itu bertujuan mendorong UMKM menerapkan teknologi digital dalam bisnis mereka.

"Biaya perangkat lunak atau terkait dengan program komputer dapat menjadi pengurang pajak penghasilan perusahaan dengan besaran hingga dua kali lipat dari biaya dalam beberapa kasus," katanya, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Ekniti menambahkan pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai kebijakan tersebut. Nanti, biaya pengembangan teknologi sebagai salah satu pengurang penghasilan tersebut akan diterapkan pada periode 2021 dan 2022.

Selain perangkat lunak, lanjutnya, pembayaran jasa pengembang untuk pembuatan perangkat lunak atau biaya yang dibayarkan kepada penyedia layanan perangkat lunak yang digunakan untuk bisnis mereka juga dapat menjadi pengurang penghasilan.

Namun, pemerintah mensyaratkan semua perusahaan perangkat lunak, pengembang, atau penyedia layanan perangkat lunak tersebut harus terdaftar pada Badan Promosi Ekonomi Digital (Digital Economy Promotion Agency/DEPA).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ekniti menjelaskan UMKM dapat mengeklaim penyusutan aset tahunan mereka sebagai pengeluaran selama 3 tahun. Jika biayanya 150.000 baht atau Rp67,9 juta, UMKM dapat melaporkan penyusutan aset sebagai biaya senilai 50.000 baht atau Rp22,6 juta per tahun.

Dengan kebijakan yang baru, artinya selain depresiasi, UMKM juga dapat menggunakan biaya pengadaan jaringan komputer sebagai pengurangan pajak yang tidak melebihi 100.000 baht atau Rp45,2 juta.

Ekniti mencontohkan jika harga jaringan komputer baru sebesar 150.000 baht, UMKM hanya dapat mengeklaim pengurang penghasilan maksimal 100.000 baht.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Sementara ketika menggunakan jasa pengembang perangkat lunak atau menggunakan layanan perangkat lunak, UMKM dapat mengajukan pengurang penghasilan dengan besaran dua kali lipat dari biaya, asal tidak melebihi 100.000 baht.

"Contoh, jika perusahaan membayar 150.000 baht kepada pengembang perangkat lunak, mereka dapat memesan biaya ini sebagai biaya 250.000 baht [Rp113,2 juta] untuk pengurangan pajak," ujar Ekniti seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha