THAILAND

Biaya Pengembangan Digital Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 09:30 WIB
Biaya Pengembangan Digital Bisa Jadi Pengurang Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan memperbolehkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadikan biaya pengembangan sistem digital sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet pekan lalu. Menurutnya, persetujuan itu bertujuan mendorong UMKM menerapkan teknologi digital dalam bisnis mereka.

"Biaya perangkat lunak atau terkait dengan program komputer dapat menjadi pengurang pajak penghasilan perusahaan dengan besaran hingga dua kali lipat dari biaya dalam beberapa kasus," katanya, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ekniti menambahkan pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai kebijakan tersebut. Nanti, biaya pengembangan teknologi sebagai salah satu pengurang penghasilan tersebut akan diterapkan pada periode 2021 dan 2022.

Selain perangkat lunak, lanjutnya, pembayaran jasa pengembang untuk pembuatan perangkat lunak atau biaya yang dibayarkan kepada penyedia layanan perangkat lunak yang digunakan untuk bisnis mereka juga dapat menjadi pengurang penghasilan.

Namun, pemerintah mensyaratkan semua perusahaan perangkat lunak, pengembang, atau penyedia layanan perangkat lunak tersebut harus terdaftar pada Badan Promosi Ekonomi Digital (Digital Economy Promotion Agency/DEPA).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ekniti menjelaskan UMKM dapat mengeklaim penyusutan aset tahunan mereka sebagai pengeluaran selama 3 tahun. Jika biayanya 150.000 baht atau Rp67,9 juta, UMKM dapat melaporkan penyusutan aset sebagai biaya senilai 50.000 baht atau Rp22,6 juta per tahun.

Dengan kebijakan yang baru, artinya selain depresiasi, UMKM juga dapat menggunakan biaya pengadaan jaringan komputer sebagai pengurangan pajak yang tidak melebihi 100.000 baht atau Rp45,2 juta.

Ekniti mencontohkan jika harga jaringan komputer baru sebesar 150.000 baht, UMKM hanya dapat mengeklaim pengurang penghasilan maksimal 100.000 baht.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara ketika menggunakan jasa pengembang perangkat lunak atau menggunakan layanan perangkat lunak, UMKM dapat mengajukan pengurang penghasilan dengan besaran dua kali lipat dari biaya, asal tidak melebihi 100.000 baht.

"Contoh, jika perusahaan membayar 150.000 baht kepada pengembang perangkat lunak, mereka dapat memesan biaya ini sebagai biaya 250.000 baht [Rp113,2 juta] untuk pengurangan pajak," ujar Ekniti seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?