PP 53/2017

Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 15:00 WIB
Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

Suasana anjungan lepas pantai Yakin Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). Hingga Maret 2024, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9.044 barel minyak per hari (BOPD) dan gas sebesar 28,784 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor migas bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka bagi hasil migas dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Biaya operasi tersebut mencakup biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Perlu dicatat, seluruh biaya operasi yang bisa dibiayakan itu harus dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelhiara penghasilan (3M).

"... dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja (WK) kontraktor yang bersangkutan di Indonesia," bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 yang mengatur tentang aspek perpajakan migas dengan kontrak gross split, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi agar biaya operasi migas bisa jadi pengurang penghasilan bruto.

Pertama, biaya operasi menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Apabila ada hubungan istimewa maka menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan UU PPh.

Kedua, operasi perminyakan dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan ketentikan yang baik. Ketiga, kegiatan operasi perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui kepala SKK Migas.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Selanjutnya, PP 53/2017 juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan operasi perminyakan bisa dibiayakan.

Pertama, untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminyakan yang menjadi milik negara.

Kedua, untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang tidak dapat dikerjakan oleh lembaga dalam negeri, tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, dan tidak rutin.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Ketiga, untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Keenam, untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh menteri.

Ketujuh, untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan beberapa syarat. Ketiga syarat tersebut adalah digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh menteri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga