PP 53/2017

Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 15:00 WIB
Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

Suasana anjungan lepas pantai Yakin Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). Hingga Maret 2024, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9.044 barel minyak per hari (BOPD) dan gas sebesar 28,784 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor migas bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka bagi hasil migas dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Biaya operasi tersebut mencakup biaya eksplorasi, biaya eksploitasi, dan biaya lainnya. Perlu dicatat, seluruh biaya operasi yang bisa dibiayakan itu harus dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelhiara penghasilan (3M).

"... dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja (WK) kontraktor yang bersangkutan di Indonesia," bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 yang mengatur tentang aspek perpajakan migas dengan kontrak gross split, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi agar biaya operasi migas bisa jadi pengurang penghasilan bruto.

Pertama, biaya operasi menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Apabila ada hubungan istimewa maka menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan UU PPh.

Kedua, operasi perminyakan dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan ketentikan yang baik. Ketiga, kegiatan operasi perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui kepala SKK Migas.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Selanjutnya, PP 53/2017 juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi agar biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan operasi perminyakan bisa dibiayakan.

Pertama, untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminyakan yang menjadi milik negara.

Kedua, untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang tidak dapat dikerjakan oleh lembaga dalam negeri, tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, dan tidak rutin.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Ketiga, untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Aturan BMAD Produk Canai Lantaian Asal Tiga Negara, Download di Sini!

Keenam, untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh menteri.

Ketujuh, untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan beberapa syarat. Ketiga syarat tersebut adalah digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh menteri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PAJAK

Aturan BMAD Produk Canai Lantaian Asal Tiga Negara, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja