NIGERIA

Biaya Akta Nikah Mahal, Pasangan di Negara ini Jadi Susah Menikah

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:26 WIB
Biaya Akta Nikah Mahal, Pasangan di Negara ini Jadi Susah Menikah

ilustrasi

ABUJA, DDTCNews—Sejumlah pasangan di Desa Kera, Nigeria terpaksa menunda untuk melangsungkan pernikahan lantaran tingginya meningkatnya biaya pernikahan pasca UU Akta Nikah berlaku.

Kepala Desa Kera, Ado Sa'id, mengatakan tidak ada pasangan satupun yang menikah di desa negara bagian Kano itu selama empat bulan usai diluncurkannya UU akta nikah pada Juli 2019 yang lalu.

“Biaya [administrasi] bisa mencapai 137.000 naira (setara dengan Rp5,1 juta) kepada pria yang ingin menikah. Penduduk desa merasa kebijakan itu memberatkan,” katanya dikutip Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Isah Kera, salah seorang warga Desa Kera, mengatakan pungutan ‘pajak pernikahan’ itu telah memaksa beberapa pasangan keluar dari desa untuk melakukan proses perkawinan di tempat lainnya.

Warga lainnya, Sani Kera, mengaku memiliki lima anak yang siap menikah. Namun, mereka terpaksa menunda rencana perkawinan tersebut lantaran kebijakan pajak pernikahan sangat memberatkan.

Berdasarkan laman Kemendagri Nigeria, setidaknya terdapat 6 jenis dokumen yang dipungut 'pajak', di antaranya seperti akta nikah khusus dengan biaya 35.000 naria, akta nikah biasa 21.000 naria, dan legaliser akta nikah 15.000 naria.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sekretaris Kemendagri Georgina Ehuriah mengatakan pemerintah ingin semua perkawinan tercatat oleh negara. Untuk mewujudkan itu, ada biaya yang harus dibayar setiap pasangan yang menikah.

“Ini agar perkawinan menjadi kredibel dan terdaftar di basis data nasional, sah secara hukum. Jika sertifikat tidak dicetak, maka itu ilegal dan tidak memenuhi tujuan yang diinginkan," kata Ehuriah.

Dia juga menyatakan setiap pasangan yang menikah harus memastikan tempat pernikahan telah dilisensi oleh Kemendagri. Selain itu, katanya, tidak semua tempat ibadah diizinkan untuk melakukan prosesi pernikahan.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Sementara itu, Presiden Kelompok Pantekosta Nigeria (PFN) Felix Omobude menilai UU Akta Nikah merupakan bentuk eksploitasi dan upaya mengkomersialkan perkawinan, terutama secara Kristen di Nigeria.

“Ini sangat tidak adil. Kami bingung mengapa perkawinan di gereja harus berada dalam daftar eksklusif konstitusi negara," kata Omobude dilansir dari Pmnewsnigeria.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha