NIGERIA

Biaya Akta Nikah Mahal, Pasangan di Negara ini Jadi Susah Menikah

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:26 WIB
Biaya Akta Nikah Mahal, Pasangan di Negara ini Jadi Susah Menikah

ilustrasi

ABUJA, DDTCNews—Sejumlah pasangan di Desa Kera, Nigeria terpaksa menunda untuk melangsungkan pernikahan lantaran tingginya meningkatnya biaya pernikahan pasca UU Akta Nikah berlaku.

Kepala Desa Kera, Ado Sa'id, mengatakan tidak ada pasangan satupun yang menikah di desa negara bagian Kano itu selama empat bulan usai diluncurkannya UU akta nikah pada Juli 2019 yang lalu.

“Biaya [administrasi] bisa mencapai 137.000 naira (setara dengan Rp5,1 juta) kepada pria yang ingin menikah. Penduduk desa merasa kebijakan itu memberatkan,” katanya dikutip Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Isah Kera, salah seorang warga Desa Kera, mengatakan pungutan ‘pajak pernikahan’ itu telah memaksa beberapa pasangan keluar dari desa untuk melakukan proses perkawinan di tempat lainnya.

Warga lainnya, Sani Kera, mengaku memiliki lima anak yang siap menikah. Namun, mereka terpaksa menunda rencana perkawinan tersebut lantaran kebijakan pajak pernikahan sangat memberatkan.

Berdasarkan laman Kemendagri Nigeria, setidaknya terdapat 6 jenis dokumen yang dipungut 'pajak', di antaranya seperti akta nikah khusus dengan biaya 35.000 naria, akta nikah biasa 21.000 naria, dan legaliser akta nikah 15.000 naria.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sekretaris Kemendagri Georgina Ehuriah mengatakan pemerintah ingin semua perkawinan tercatat oleh negara. Untuk mewujudkan itu, ada biaya yang harus dibayar setiap pasangan yang menikah.

“Ini agar perkawinan menjadi kredibel dan terdaftar di basis data nasional, sah secara hukum. Jika sertifikat tidak dicetak, maka itu ilegal dan tidak memenuhi tujuan yang diinginkan," kata Ehuriah.

Dia juga menyatakan setiap pasangan yang menikah harus memastikan tempat pernikahan telah dilisensi oleh Kemendagri. Selain itu, katanya, tidak semua tempat ibadah diizinkan untuk melakukan prosesi pernikahan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sementara itu, Presiden Kelompok Pantekosta Nigeria (PFN) Felix Omobude menilai UU Akta Nikah merupakan bentuk eksploitasi dan upaya mengkomersialkan perkawinan, terutama secara Kristen di Nigeria.

“Ini sangat tidak adil. Kami bingung mengapa perkawinan di gereja harus berada dalam daftar eksklusif konstitusi negara," kata Omobude dilansir dari Pmnewsnigeria.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN