PMK 83/2021

Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 10:20 WIB
Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP

Ilustrasi. Sejumlah unit ISO tank milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). ISO Tank Oksigen ini diserahkan kepada Kemenkes untuk memenuhi pasokan oksigen rumah-rumah sakit di wilayah yang membutuhkan untuk perawatan pasien-pasien penderita Covid-19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.

“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP 29/2020, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Apabila wajib pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu, sumbangan tidak dapat dibebankan oleh wajib pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, sumbangan yang nantinya bisa mendapat fasilitas PPh dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa; dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Sumbangan yang telah diberikan … mulai dari tanggal 1 Maret 2020,” demikian penggalan bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang, sesuai PP tersebut ditentukan berdasarkan tiga kondisi. Pertama, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilai dihitung dari nilai perolehannya.

Kedua, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan, nilai dihitung dari nilai buku fiskal. Ketiga, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri, nilai yang dipakai adalah harga pokok penjualan.

Sementara itu, sesuai Pasal 5 ayat (3), nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:29 WIB

Insentif untuk memberikan deductible pada sumbangan seharusnya juga diberikan kepada WP OP sebagai bentuk tax charities sehinga semakin memicu perkembangan filantropi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja