KEBIJAKAN MONETER

BI Tahan Suku Bunga Acuannya, Ini Respons Menko Airlangga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 11:28 WIB
BI Tahan Suku Bunga Acuannya, Ini Respons Menko Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan besaran suku bunga acuannya sudah tepat.

Hal ini mengingat tekanan dari sektor eksternal masih cukup besar. Risiko global masih cukup tinggi dipicu oleh perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China serta masih berlarut-larutnya proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit).

“Saya rasa itu merupakan keputusan optimal. Meski tekanan inflasi di dalam negeri berada pada tren yang menurun dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada pada level yang relatif stabil, BI kemungkinan masih memandang resiko eksternal masih cukup tinggi,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Airlangga juga mengapresiasi langkah penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar keuangan.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.

Pada saat yang sama, BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps menjadi 5,5% dan 4,0%. GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0% dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Namun demikian, Airlangga memandang ruang bank sentral untuk kembali menurunkan tingkat suku bunga acuannya masih cukup lebar. Ada beberapa pertimbangan yang menjadi penyokong ruang pelonggaran tersebut.

Pertama, tren penurunan inflasi dimana. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi pada Oktober 2019 tercatat sebesar 3,13% (yoy) atau masih berada pada kisaran target yang ditetapkan oleh pemerintah dan BI sebesar 3,5 ± 1% pada 2019.

Kedua, terjaganya stabilitas rupiah terhadap dolar AS di kisaran Rp14.000 per dolar AS. Ketiga, suku bunga kebijakan BI saat ini masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, misalnya Filipina sebesar 4%, Malaysia sebesar 3%, dan Thailand sebesar 1,5%.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Secara riil, -- dengan mengurangi angka inflasi dari suku bunga kebijakan – suku bunga rill di Indonesia masih menarik dibandingkan Thailand dan Taiwan. Suku bunga riil Indonesia, sambungnya, sama menariknya dengan Malaysia.

Airlangga berharap agar kebijakan BI ini secara efektif diikuti oleh sektor perbankan dan keuangan sehingga tren penurunan suku bunga kebijakan BI bisa segera ditransmisikan ke suku bunga kredit/pembiayaan sehingga pada gilirannya menjadi stimulus bagi dunia usaha di tengah ancaman perlambatan ekonomi global.

“Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya memerlukan dukungan dari sisi fiskal namun juga sisi moneter dalam hal ini pihak BI,” imbuh Airlangga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra