KEBIJAKAN MONETER

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 16:01 WIB
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%

Jajaran Dewan Gubernur BI sebelum konferensi pers, Kamis (25/4/2019). (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan. Di sisi lain, ada sejumlah kebijakan akomodatif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG pada 24-25 April 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebesar 6,00%. Hal yang sama juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility yang tetap sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian Indonesia. Sementara itu, untuk mendong pertumbuhan permintaan domestik BI memperluas kebijakan akomodatif,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BI, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Adapun perluasan kebijakan akomodatif bank sentral dibagi dalam tiga aksi moneter. Pertama, meningkatkan ketersediaan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui penguatan strategi operasi moneter.

Aksi pertama tersebut diterjemahkan dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI. “Untuk SKNBI terdapat penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp3.500,” papar Perry.

Kedua, mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator). Langkah ini diterjemahkan dalam pengembangkan pasar Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek oleh korporasi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Ketiga, mendorong perluasan elektronifikasi bantuan sosial non tunai, dana desa, moda transportasi, dan operasi keuangan pemerintah. Langkah ini merupakan bauran kebijakan dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami terus mendorong penggunaan elektonifikasi bansos dan dana desa dengan koordinasi dengan pemerintah untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan. Jadi perkuat permintaan domestik dan tingkatkan aliran modal asing,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN