KEBIJAKAN MONETER

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 16:01 WIB
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%

Jajaran Dewan Gubernur BI sebelum konferensi pers, Kamis (25/4/2019). (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan. Di sisi lain, ada sejumlah kebijakan akomodatif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG pada 24-25 April 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebesar 6,00%. Hal yang sama juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility yang tetap sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian Indonesia. Sementara itu, untuk mendong pertumbuhan permintaan domestik BI memperluas kebijakan akomodatif,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BI, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Adapun perluasan kebijakan akomodatif bank sentral dibagi dalam tiga aksi moneter. Pertama, meningkatkan ketersediaan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan melalui penguatan strategi operasi moneter.

Aksi pertama tersebut diterjemahkan dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI. “Untuk SKNBI terdapat penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp3.500,” papar Perry.

Kedua, mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator). Langkah ini diterjemahkan dalam pengembangkan pasar Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek oleh korporasi.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Ketiga, mendorong perluasan elektronifikasi bantuan sosial non tunai, dana desa, moda transportasi, dan operasi keuangan pemerintah. Langkah ini merupakan bauran kebijakan dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami terus mendorong penggunaan elektonifikasi bansos dan dana desa dengan koordinasi dengan pemerintah untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan. Jadi perkuat permintaan domestik dan tingkatkan aliran modal asing,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?