SURVEI BANK INDONESIA

BI: Rata-Rata Upah dan Margin Usaha Semester II/2020 Menurun

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:30 WIB
BI: Rata-Rata Upah dan Margin Usaha Semester II/2020 Menurun

Ilustrasi. Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat terdapat indikasi penurunan rata-rata upah dan margin usaha semester II/2020, meski saldo bersih tertimbang (SBT) kegiatan usaha pada kuartal III/2020 mengalami perbaikan.

BI mencatat perkembangan kenaikan upah semester II/2020 lebih rendah dari semester I/2020. Saldo bersih upah pada semester II/2020 tercatat -2,05%, lebih rendah dari semester sebelumnya yang mencapai 38,85%.

"Penurunan upah terjadi pada hampir seluruh sektor terutama pada sektor perdagangan, hotel, dan restoran (SB -14,60%) dan sektor industri pengolahan (SB -0,22%)," tulis BI dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Kuartal III/2020, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara nominal, lanjut BI, rata-rata tingkat upah untuk tenaga kerja dengan level di bawah mandora tau supervisor menurun dari Rp3,11 juta pada semester I/2020 menjadi Rp2,91 juta pada semester II/2020.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk tenaga kerja setingkat mandor atau supervisor, rata-rata tingkat upah tercatat turun dari Rp4,79 juta pada semester I/2020 menjadi Rp4,53 juta pada semester II/2020.

Sementara itu, perkembangan margin usaha pada semester II/2020 tercatat 14,41%. Rata-rata margin usaha tersebut lebih rendah dibandingkan dengan margin usaha pada semester I/2020 sebesar 16,33%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Penurunan margin terjadi di berbagai sektor kecuali sektor pertambangan dan penggalian seiring dengan mulai meningkatnya berbagai harga komoditas tambang pada akhir kuartal III/2020," tulis BI.

Di sisi lain, BI mencatat saldo bersih tertimbang (SBT) kegiatan usaha per kuartal III/2020 tercatat sebesar -5,97%. Meski negatif, hal ini masih lebih baik bila dibandingkan dengan SBT kegiatan usaha pada kuartal II/2020 sebesar -35,75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?