SUKU BUNGA BI

BI Pertahankan 7-Day Reverse Repo Rate 4,75%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 10:47 WIB
BI Pertahankan 7-Day Reverse Repo Rate 4,75%

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap menahan suku bunga acuan atau disebut dengan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,75%. Sementara, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,00% dan Lending Facility tetap sebesar 5,50%, yang berlaku efektif sejak 21 April 2017.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang berasal dari global maupun domestik.

"Keputusan ini konsisten dengan upaya BI menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong berlanjutnya proses pemulihan perekonomian domestik," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Kamis (20/4).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Ia menjelaskan dari sisi domestik ada beberapa risiko yang tetap perlu diwaspadai, mengenai dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi dan masih berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan yang menyebabkan belum optimalnya dampak stimulus perekonomian.

Sementara dari sisi global, menurutnya terdapat indikasi perbaikan prospek perekonomian negara maju. Namun, sejumlah risiko tetap perlu dicermati terutama wacana penurunan besaran neraca bank sentral AS dan faktor geopolitik.

"BI terus berupaya memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tuturnya.

BI akan melanjutkan koordinasi bersama pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran dan mendorong kelanjutan reformasi struktural untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah