SUKU BUNGA BI

BI Pertahankan 7-Day Reverse Repo Rate 4,75%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 10:47 WIB
BI Pertahankan 7-Day Reverse Repo Rate 4,75%

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap menahan suku bunga acuan atau disebut dengan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,75%. Sementara, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,00% dan Lending Facility tetap sebesar 5,50%, yang berlaku efektif sejak 21 April 2017.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang berasal dari global maupun domestik.

"Keputusan ini konsisten dengan upaya BI menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong berlanjutnya proses pemulihan perekonomian domestik," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Kamis (20/4).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Ia menjelaskan dari sisi domestik ada beberapa risiko yang tetap perlu diwaspadai, mengenai dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi dan masih berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan yang menyebabkan belum optimalnya dampak stimulus perekonomian.

Sementara dari sisi global, menurutnya terdapat indikasi perbaikan prospek perekonomian negara maju. Namun, sejumlah risiko tetap perlu dicermati terutama wacana penurunan besaran neraca bank sentral AS dan faktor geopolitik.

"BI terus berupaya memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tuturnya.

BI akan melanjutkan koordinasi bersama pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran dan mendorong kelanjutan reformasi struktural untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Jumat, 20 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

The Fed Turunkan Suku Bunga, Sri Mulyani Harap Ekonomi Makin Positif

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN