SUKU BUNGA BI

BI Pertahankan 7-Day Reverse Repo Rate 4,75%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 10:47 WIB
BI Pertahankan 7-Day Reverse Repo Rate 4,75%

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap menahan suku bunga acuan atau disebut dengan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,75%. Sementara, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,00% dan Lending Facility tetap sebesar 5,50%, yang berlaku efektif sejak 21 April 2017.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang berasal dari global maupun domestik.

"Keputusan ini konsisten dengan upaya BI menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong berlanjutnya proses pemulihan perekonomian domestik," ujarnya di Kantor Pusat BI Jakarta, Kamis (20/4).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Ia menjelaskan dari sisi domestik ada beberapa risiko yang tetap perlu diwaspadai, mengenai dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi dan masih berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan yang menyebabkan belum optimalnya dampak stimulus perekonomian.

Sementara dari sisi global, menurutnya terdapat indikasi perbaikan prospek perekonomian negara maju. Namun, sejumlah risiko tetap perlu dicermati terutama wacana penurunan besaran neraca bank sentral AS dan faktor geopolitik.

"BI terus berupaya memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tuturnya.

BI akan melanjutkan koordinasi bersama pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran dan mendorong kelanjutan reformasi struktural untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini