KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 3,5%

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:33 WIB
BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 3,5%

Ilustrasi. Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,5% sebagai salah satu langkah lanjutan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility juga dipangkas menjadi 2,75%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 4,25%. Keputusan tersebut mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga.

"Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kebijakan penurunan BI rate tersebut menjadi yang pertama tahun ini, sekaligus memecahkan rekor level suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah. BI terakhir kali menurunkan suku bunga acuan pada November 2020, dari 4,0% menjadi 3,75%, yang saat itu juga menjadi rekor terendah.

Perry menambahkan BI akan melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung kebijakan moneter akomodatif.

Pada saat bersamaan, BI akan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BI juga akan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

"Ke depan, BI akan mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN