PEREKONOMIAN KUARTAL III/2019

BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:12 WIB
BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menurunkan proyeksi laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2019. Ekonomi yang cenderung melemah menjadi penyebab utama koreksi dari bank sentral.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan proyeksi awal otoritas moneter untuk pertumbuhan ekonomi pada periode Juli-September 2019 sebesar 5,1%. Namun, dengan perkembangan terkini, laju pertumbuhan diprediksi tidak mampu mencapai prediksi tersebut.

“Dari pemantauan indikator cenderung, pada Q3 2019, [pertumbuhan ekonomi] akan sekitar 5,05%,” katanya di Kantor BI, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Lebih lanjut, Perry menyebutkan secara keseluruhan tahun, ekonomi nasional tahun ini akan tumbuh di bawah 5,2%. Faktor penopang pertumbuhan masih berada di pos konsumsi rumah tangga dan kegiatan investasi.

Perry menjelaskan kebijakan moneter saja tidak cukup untuk meningkatkan gerak pertumbuhan perekonomian. Menurutnya, bauran kebijakan fiskal dan sektor jasa keuangan dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Jika hanya mengandalkan suku bunga saja memang tidak akan efektif. Butuh makroprudensial, koordinasi dengan OJK, dan pemerintah dengan kebijakan fiskal,” paparnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 23 - 24 Oktober 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5%. Otoritas moneter juga memangkas suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.

Terkait dengan kebijakan fiskal, Perry menyebut ada beberapa saluran yang bisa dilakukan. Stimulus dapat berasal dari kegiatan belanja pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga bisa melakukan stimulus lewat kebijakan perpajakan.

Selain itu, langkah pemerintah yang akan melakukan deregulasi lewat omnibus law juga mendapat apresiasi dari BI. Pilihan kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Tanah Air.

“Stimulus fiskal dapat dilakukan antara lain dengan kebijakan belanja bantuan sosial dan juga lewat kebijakan perpajakan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra