PEREKONOMIAN KUARTAL III/2019

BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 10:12 WIB
BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menurunkan proyeksi laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2019. Ekonomi yang cenderung melemah menjadi penyebab utama koreksi dari bank sentral.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan proyeksi awal otoritas moneter untuk pertumbuhan ekonomi pada periode Juli-September 2019 sebesar 5,1%. Namun, dengan perkembangan terkini, laju pertumbuhan diprediksi tidak mampu mencapai prediksi tersebut.

“Dari pemantauan indikator cenderung, pada Q3 2019, [pertumbuhan ekonomi] akan sekitar 5,05%,” katanya di Kantor BI, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Lebih lanjut, Perry menyebutkan secara keseluruhan tahun, ekonomi nasional tahun ini akan tumbuh di bawah 5,2%. Faktor penopang pertumbuhan masih berada di pos konsumsi rumah tangga dan kegiatan investasi.

Perry menjelaskan kebijakan moneter saja tidak cukup untuk meningkatkan gerak pertumbuhan perekonomian. Menurutnya, bauran kebijakan fiskal dan sektor jasa keuangan dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Jika hanya mengandalkan suku bunga saja memang tidak akan efektif. Butuh makroprudensial, koordinasi dengan OJK, dan pemerintah dengan kebijakan fiskal,” paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 23 - 24 Oktober 2019 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5%. Otoritas moneter juga memangkas suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.

Terkait dengan kebijakan fiskal, Perry menyebut ada beberapa saluran yang bisa dilakukan. Stimulus dapat berasal dari kegiatan belanja pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga bisa melakukan stimulus lewat kebijakan perpajakan.

Selain itu, langkah pemerintah yang akan melakukan deregulasi lewat omnibus law juga mendapat apresiasi dari BI. Pilihan kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Tanah Air.

“Stimulus fiskal dapat dilakukan antara lain dengan kebijakan belanja bantuan sosial dan juga lewat kebijakan perpajakan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN