PROYEKSI EKONOMI

BI Koreksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Jadi 0,9%-1,9%

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 16:45 WIB
BI Koreksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Jadi 0,9%-1,9%

Deretan gedung bertingkat di Jakarta. Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 0,9%-1,9% tahun ini. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini pada kisaran 0,9%-1,9% dan akan membaik pada 2021 dengan ekonomi tumbuh 5%-6%.

Berdasarkan keterangan resmi BI, Senin (22/6/2020), geliat ekonomi dalam tahun berjalan ini melambat seiring dengan menurunnya ekspor, konsumsi rumah tangga dan investasi akibat kebijakan PSBB.

"BI memperkirakan proses pemulihan ekonomi mulai menguat pada kuartal/III 2020 sejalan relaksasi PSBB sejak pertengahan Juni 2020 serta stimulus kebijakan yang ditempuh," tulis BI dalam laporannya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Meski geliat ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh melambat, lanjut BI, tekanan terhadap perekonomian domestik saat ini sudah mulai berkurang. Hanya saja, tekanan dari ekonomi global agaknya masih berlanjut.

Meski begitu, kontraksi perdagangan dunia dan penurunan harga komoditas dinilai tidak sedalam perkiraan semula. Pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi mulai mendorong geliat ekonomi pada beberapa negara.

Alhasil, risiko ketidakpastian global diproyeksikan menurun dan hal ini mendorong aliran modal masuk lebih besar ke negara berkembang termasuk Indonesia. Tekanan nilai tukar pada bulan-bulan ke depan juga bakal ikut berkurang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, proyeksi BI berbeda dengan proyeksi Kementerian Keuangan saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar). Dalam rapat, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini diprediksi di kisaran -0,4 hingga 1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan terhentinya kegiatan ekonomi, terutama di daerah-daerah dengan kontribusi PDB besar yaitu Pulau Jawa.

Jika ekonomi kuartal III/2020 mulai pulih, pertumbuhan ekonomi 2020 bisa di angka 1%. Namun bila pada tidak kunjung ada perbaikan, pertumbuhan ekonomi 2020 bakal mengalami kontraksi -0,4%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN