DEVISA HASIL EKSPOR

BI & Kemenkeu Pakai 'Simodis', Apa Itu?

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 07 Januari 2019 | 11:20 WIB
BI & Kemenkeu Pakai 'Simodis', Apa Itu?

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menandatangani nota kesepahaman pada Senin (7/1/2018). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama integrasi pemanfaatan dan pemantauan data dan/atau informasi devisa dari kegiatan ekspor-impor.

Integrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis). Adapun kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (7/1/2018).

“Simodis menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE [devisa hasil ekspor] yang mengintegrasikan informasi dan menyinergikan kebijakan pemerintah dan BI terkait ekspor dan impor secara seketika,” demikian keterangan otoritas melalui siaran pers bersama.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Simodis, secara teknis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa

“Melalui integrasi ini, Simodis akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI,” imbuh mereka.

Sejak awal diimplementasikan pada 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan DHE terus membaik. Pada November 2018, kepatuhan itu mencapai 98,0%. Kinerja itu tidak terlepas dari sinergi otoritas moneter dan fiskal, dengan dukungan perbankan dan eksportir.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Ada beberapa manfaat yang dapat diambil dari kesepakatan kedua otoritas tersebut. Pertama, meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor. Kedua, mendapatkan informasi devisa kegiatan impor.

Ketiga, meningkatkan perolehan DHE. Keempat, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan. Kelima, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan. Keenam, memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN