KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:37 WIB
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 3,50% seusai menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur BI pada 22-23 Juni 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global maupun domestik. Selain BI7DRR, BI menetapkan suku bunga deposit facility sebesar 2,75% dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah naiknya tekanan eksternal terkait dengan meningkatnya risiko stagflasi di berbagai negara," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Perry memperkirakan ketidakpastian ekonomi global masih akan tinggi ke depannya. Menurutnya, hal itu terjadi sebagai akibat dari makin meluasnya kebijakan proteksionisme, terutama pangan, yang ditempuh oleh berbagai negara.

Dengan kondisi tersebut, BI akan terus menempuh berbagai langkah penguatan bauran kebijakan seperti memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dan mendukung pengendalian inflasi dengan tetap memperhatikan bekerjanya mekanisme pasar dan nilai fundamentalnya.

Kemudian, lanjut Perry, BI juga bakal mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kenaikan giro wajib minimum (GWM) dan operasi moneter rupiah.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BI juga akan mencermati risiko tekanan inflasi ke depan, termasuk ekspektasi inflasi dan dampaknya terhadap inflasi inti, serta menempuh langkah-langkah normalisasi kebijakan moneter lanjutan sesuai dengan data dan kondisi yang berkembang.

Koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait melalui tim pengendalian inflasi juga diperkuat untuk mengelola tekanan inflasi dari sisi suplai dan produksi. Pada saat bersamaan, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus ditingkatkan.

Di sisi domestik, Perry menilai perekonomian nasional terus membaik seiring dengan peningkatan permintaan domestik di tengah tetap positifnya kinerja ekspor.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

"Dengan perkembangan itu, pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 4,5%-5,3%," ujarnya.

BI, lanjut Perry, akan melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk mendanai program APBN, yaitu pemulihan ekonomi nasional senilai Rp32,54 triliun hingga 22 Juni 2022. SBN dibeli melalui mekanisme lelang utama, greenshoe option, dan private placement. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha