KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 15:30 WIB
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen, Ini Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Selasa (19/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Perry menuturkan tekanan eksternal yang meningkat disebabkan adanya ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat (AS).

BI, lanjutnya, akan mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi. Misal, dengan menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

BI juga akan melanjutkan transparansi suku bunga dasar kredit dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan, serta memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas pada periode Ramadan dan Idulfitri 2022.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Tak ketinggalan, BI juga akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Menurutnya, perbaikan ekonomi dunia tetap berlanjut, tetapi berpotensi lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Dia juga berpandangan ketegangan geopolitik akan berdampak pada pelemahan transaksi perdagangan, kenaikan harga komoditas, dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti Eropa, Amerika Serikat, Jepang, China, dan India juga diperkirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

"Dengan perkembangan tersebut, BI merevisi prakiraan pertumbuhan ekonomi global pada 2022 menjadi 3,5% dari sebelumnya sebesar 4,4%," ujar Perry.

Untuk domestik, Perry menilai perbaikan ekonomi tetap berlangsung seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Hingga kuartal I/2022, terjadi peningkatan konsumsi, investasi nonbangunan, dan kinerja ekspor sejalan dengan mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi yang membaik.

BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2022 untuk program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp17,81 triliun hingga 14 April 2022 melalui mekanisme lelang utama, greenshoe option, dan private placement.

“Pembelian SBN tersebut mempertimbangkan kondisi pasar SBN dan dampaknya terhadap likuiditas perekonomian,” tutur Perry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax