KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 15:30 WIB
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Angka 3,5 Persen, Ini Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Selasa (19/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Perry menuturkan tekanan eksternal yang meningkat disebabkan adanya ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat (AS).

BI, lanjutnya, akan mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi. Misal, dengan menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

BI juga akan melanjutkan transparansi suku bunga dasar kredit dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan, serta memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas pada periode Ramadan dan Idulfitri 2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak ketinggalan, BI juga akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Menurutnya, perbaikan ekonomi dunia tetap berlanjut, tetapi berpotensi lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Dia juga berpandangan ketegangan geopolitik akan berdampak pada pelemahan transaksi perdagangan, kenaikan harga komoditas, dan ketidakpastian pasar keuangan global.

Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti Eropa, Amerika Serikat, Jepang, China, dan India juga diperkirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan perkembangan tersebut, BI merevisi prakiraan pertumbuhan ekonomi global pada 2022 menjadi 3,5% dari sebelumnya sebesar 4,4%," ujar Perry.

Untuk domestik, Perry menilai perbaikan ekonomi tetap berlangsung seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Hingga kuartal I/2022, terjadi peningkatan konsumsi, investasi nonbangunan, dan kinerja ekspor sejalan dengan mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi yang membaik.

BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2022 untuk program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp17,81 triliun hingga 14 April 2022 melalui mekanisme lelang utama, greenshoe option, dan private placement.

“Pembelian SBN tersebut mempertimbangkan kondisi pasar SBN dan dampaknya terhadap likuiditas perekonomian,” tutur Perry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra