KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Warga melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memandang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan efektif mendorong kredit pemilikan rumah (KPR).

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif agar mampu berkembang. Dengan insentif PPN DTP, masyarakat akan terdorong untuk membeli rumah termasuk melalui mekanisme KPR.

"Apalagi ketika suku bunga nanti akan turun di semester kedua, yang sesuai dengan perkiraan-perkiraan globalnya. Sektor properti ini sangat sensitif terhadap suku bunga," katanya, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Juda mengatakan kegiatan ekonomi berpeluang tumbuh lebih kuat karena pemilu telah terlaksana. Pada tahun ini, BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,1%.

Menurutnya, sektor properti juga dapat ikut tumbuh dengan lebih baik pada tahun ini. Oleh karena itu, dia meminta pelaku ekonomi menjaga optimisme mengenai kinerja ekonomi 2024.

Mengenai suku bunga, dia memandang bank sentral AS bakal menurunkan Fed Funds Rate pada semester II/2024. Suku bunga acuan bank sentral AS masih bertahan di tengah tensi geopolitik yang masih tinggi.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Adapun di dalam negeri, BI akan terus menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai mekanisme pasar. Namun, BI belum dapat melakukan penyesuaian kebijakan moneter di tengah ketidakpastian yang masih tinggi, termasuk untuk menurunkan suku bunga.

Pada bulan ini, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 6%.

"Tetapi kita tahu bahwa domestik memang perlu dorongan dari suku bunga. Kita tahu itu, kita sadar itu," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Melalui PMK 7/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP