KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$400 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 17:00 WIB
BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$400 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2022 mencapai US$400,4 miliar atau sekitar Rp5.975 triliun atau turun 4,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun dalam ketimbang kontraksi pada bulan sebelumnya yang mencapai 3,2%. Menurut BI, kondisi tersebut disebabkan adanya penurunan ULN dari sektor publik dan swasta.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta," katanya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Erwin menuturkan posisi ULN pemerintah pada Juli 2022 tercatat US$185,6 miliar. Secara tahunan, ULN pemerintah tersebut turun 9,9% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Tren penurunan itu cukup dalam dibandingkan dengan penurunan ULN pada Juni 2022 sebesar 8,6%.

Penurunan ULN pemerintah terjadi akibat pergeseran penempatan dana oleh investor nonresiden di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global.

Sementara itu, instrumen pinjaman mengalami kenaikan posisi dari bulan sebelumnya yang digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan proyek, baik untuk penanganan Covid-19, pembangunan infrastruktur maupun untuk pembangunan proyek dan program lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penarikan ULN yang dilakukan di Juli 2022 tetap diarahkan pada pembiayaan sektor produktif dan diupayakan terus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BI menilai pemerintah akan tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali jika dilihat dari sisi refinancing risk jangka pendek, mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,7% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Erwin menyebut ULN swasta juga melanjutkan tren penurunan menjadi US$206,3 miliar. Angka tersebut terkontraksi 1,2% secara tahunan, lebih dalam dari penurunan pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,7%.

Perkembangan tersebut disebabkan kontraksi ULN lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (non-financial corporation) masing-masing sebesar 2,0% dan 0,9%, terutama karena pembayaran neto surat utang.

“ULN tersebut tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 74,7% terhadap total ULN swasta,” sebut Erwin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, Erwin menjelaskan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

ULN Indonesia pada Juli 2022 juga tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 30,7% atau menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 31,8%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia dinilai tetap sehat, ditunjukkan oleh didominasi ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 86,8% dari total ULN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Erwin, BI dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi pemantauan perkembangan ULN untuk menjaga struktur ULN tetap sehat dengan didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan