KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Beberkan 4 Kunci UMKM Tembus Pasar Dunia, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 09:00 WIB
BI Beberkan 4 Kunci UMKM Tembus Pasar Dunia, Apa Saja?

Calon pembeli memilih kain tenun tradisional khas Bali di Pameran IKM Bali Bangkit III, Taman Budaya Bali, Denpasar, Bali, Selasa (28/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengungkap ada 4 kunci agar UMKM bisa tembus pasar global. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menyampaikan, keempat hal ini jika dilakukan secara tekun maka bisa mendorong UMKM mengembangkan skala usahanya.

Pertama, UMKM perlu fokus pada pemenuhan aspek kuantitas, kualitas, dan kontinuitas produksi. UMKM perlu memperhatikan keunggulan produk dan mempersiapkan produk yang diminati oleh pasar baik domestik maupun internasional.

Kedua, UMKM perlu memperkuat kelembagaan dan manajemen usaha. Ketiga, UMKM harus meningkatkan mindset dan kompetensi digital.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Keempat, UMKM wajib mempelajari prosedur ekspor. Hal ini bisa dimulai dengan onboarding pada platform e-commerce maupun bekerjasama dengan aggregator.

UMKM di Indonesia, ujar Rosmaya, memiliki peluang yang besar untuk berpartisipasi dalam perdagangan internasional dan Global Value Chain (GVC). Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, porsi UMKM RI mencapai 99,9% terhadap total jumlah usaha, menyerap 97,05% tenaga kerja Indonesia, dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61%.

"BI senantiasa mendorong pengembangan 'New UMKM' sebagai kekuatan perekonomian nasional melalui program-program yang dilakukan secara end-to-end, digital, dan berorientasi ekspor," kata Rosmaya dikutip dari siaran pers BI, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Reni Yanita, Plt Dirjen Industri Kreatif Kecil dan Menengah (IKMA) Kementerian Perindustrian menyampaikan perlunya meningkatkan daya saing IKM untuk dapat menembus pasar global.

Berbagai upaya dilakukan Kementerian Perindustrian untuk mendorong IKM menembus pasar ekspor, antara lain melalui program E-Smart IKM, dukungan teknologi melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, serta pengembangan desain kemasan.

Pemerintah juga melakukan pembinaan atau bimbingan teknis untuk mendorong IKM memahami prosedur melakukan ekspor, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya, bekerjasama dengan lembaga pembiayaan dan aggregator, serta secara aktif melakukan promosi perdagangan pada pameran-pameran berskala internasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan