Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat tidak bisa digunakan untuk sementara waktu pada besok, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, penghentian sementara dilakukan untuk meningkatkan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan.
“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon dan live chat, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat untuk sementara dihentikan,” bunyi pengumuman tersebut.
Melalui pengumuman itu, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kendati kedua saluran tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara, masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak melalui 3 saluran lainnya.
Pertama, saluran Tanya Fiska Fisko pada situs web pajak (www.pajak.go.id). Kedua, akun Twitter atau X @kring_pajak. Ketiga, surat elektronik atau email ke [email protected].
Seperti diketahui, layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Pencarian informasi itu biasanya lebih banyak bersamaan dengan momentum pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.
Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa electronic filing identification number EFIN dan permintaan kode verifikasi (token).
Ada pula layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.