DITJEN PAJAK

Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 17:47 WIB
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat tidak bisa digunakan untuk sementara waktu pada besok, Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, penghentian sementara dilakukan untuk meningkatkan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan.

“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon dan live chat, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat untuk sementara dihentikan,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui pengumuman itu, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kendati kedua saluran tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara, masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak melalui 3 saluran lainnya.

Pertama, saluran Tanya Fiska Fisko pada situs web pajak (www.pajak.go.id). Kedua, akun Twitter atau X @kring_pajak. Ketiga, surat elektronik atau email ke [email protected].

Seperti diketahui, layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Pencarian informasi itu biasanya lebih banyak bersamaan dengan momentum pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa electronic filing identification number EFIN dan permintaan kode verifikasi (token).

Ada pula layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?