DITJEN PAJAK

Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 17:47 WIB
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat tidak bisa digunakan untuk sementara waktu pada besok, Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, penghentian sementara dilakukan untuk meningkatkan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan.

“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon dan live chat, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB layanan Kring Pajak melalui telepon dan live chat untuk sementara dihentikan,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui pengumuman itu, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kendati kedua saluran tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara, masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak melalui 3 saluran lainnya.

Pertama, saluran Tanya Fiska Fisko pada situs web pajak (www.pajak.go.id). Kedua, akun Twitter atau X @kring_pajak. Ketiga, surat elektronik atau email ke [email protected].

Seperti diketahui, layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan. Pencarian informasi itu biasanya lebih banyak bersamaan dengan momentum pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Layanan ini biasanya buka setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa electronic filing identification number EFIN dan permintaan kode verifikasi (token).

Ada pula layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN